Mengenal Aplikasi SIPLah untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang Bersumber dari Dana BOS

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi SIPLah – Keberadaan aplikasi SIPLah kian membuat pemanfaatan dana BOS jauh lebih terarah sekaligus efisien baik dalam hal penggunaan maupun proses pembelanjaannya.

Sebelum aplikasi SIPLah ada, penggunaan dana BOS rentan disalahgunakan oleh pihak sekolah, hal ini karena minimnya pengetahuan pihak sekolah dalam hal pemanfaatan dana BOS yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aplikasi sistem informasi pengadaan sekolah atau SIPLah ini juga memudahkan pihak sekolah ketika membutuhkan barang maupun jasa yang sesuai dengan kebutuhan sekolah karena proses pengadaan baik barang maupun jasanya dilakukan dalam satu aplikasi secara langsung.

Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya kualitas pembelajaran di tiap satuan pendidikan yang sudah jauh lebih sistematis dan terarah serta efektif menekan kemungkinan terjadinya pembelanjaan yang tidak sesuai untuk kebutuhan sekolah.

Mengenal SIPLah

Seperti diketahui, aplikasi SIPLah menjadi sebuah mekanisme baru yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pemanfaataan dana BOS secara jelas. 

Dengan proses transaksi yang dilakukan melalui aplikasi yang sudah terintegrasi secara langsung dengan berbagai marketplace besar seperti: Pesona Edu, Inti, Eureka, Blibli, Toko Ladang maupun Blanja sangat membantu memudahkan pihak sekolah dalam kebutuhan pengadaan barang maupun jasa.

Cukup banyak manfaat yang dirasakan tak hanya oleh pihak sekolah, pemerintah maupun UKM yang usahanya bergerak di bidang pendidikan. Karena, semua proses transaksi yang berkaitan dengan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari dana BOS dilakukan secara terarah dan mendapat pengawasan yang baik dari pemerintah.

Sementara dari sisi usaha mikro, kecil dan menengah juga bisa amat terbantu dengan aplikasi SIPLah ini, karena proses pemasarannya bisa lebih terarah dan mampu menggerakan sektor perekonomian di skala kecil sehingga bisa berkembang menjadi lebih besar.

Cara Melakukan Transaksi di Aplikasi SIPLah

Untuk sekolah yang hendak berbelanja atau melakukan transaksi di SIPLah prosesnya sangat mudah, sama seperti ketika berbelanja di marketplace pada umumnya. Namun sebelumnya, sekolah yang ingin melakukan transaksi di SIPLah harus mendaftarkan diri di Dapodik atau bisa langsung mendaftar di aplikasi SIPLah dengan menggunakan akun Dapodik.

Setelah terdaftar di aplikasi SIPLah, sekolah sudah bisa langsung mengakses aplikasi dengan melakukan login terlebih dahulu.

  • Akses laman mitra yang ada di aplikasi SIPLah
  • Kemudian klik kategori Pembeli (untuk sekolah yang hendak berbelanja)
  • Mulailah mencari produk yang dibutuhkan untuk sekolah 
  • Jika sudah, pilih produk yang hendak dibeli (pastikan produk sudah sesuai kebutuhan dengan membaca detailnya secara lengkap)
  •  Buat pesanan dengan memilih Beli Sekarang
  • Tentukan sumber dana yang akan dipakai untuk berbelanja dalam hal ini dana BOS
  • Jika dirasa harga yang ditawarkan masih terlalu mahal, Anda bisa menawar secara langsung dengan memilih tombol Nego
  • Jika sudah, klik Buat Pesanan
  • Pilih jasa pengiriman
  • Pilih sumber dana dengan memilih BOS reguler kemudian pilih Selesaikan Transaksi

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru