Mengenal Aplikasi SIPLAH dan Cara Menggunakannya

- Editor

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah meluncurkan program pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk sekolah yaitu aplikasi SIPLah. Melalui aplikasi tersebut, pihak satuan sekolah dapat dengan mudah memenuhi segala kebutuhan belajar mengajar.

Aplikasi SIPLah ditujukan agar satuan sekolah dapat lebih mudah berbelanja keperluan pembelajaran lewat online yakni melalui marketplace di Indonesia yang sudah bekerjasama dengan SIPLah seperti Blibli, Blanja, Toko Ladang dan lain sebagainya.

Untuk proses pengadaan barang dan jasa, sekolah mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah yang nominalnya berdasarkan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar di sekolah.

Pihak sekolah juga diharuskan untuk melakukan proses PBJ di situs SIPLah Kemendikbud. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Dengan menggunakan SIPLah, sekolah atau instansi pendidikan dapat melaksanakan PBJ dengan efektif, efisien, transparan dan juga akuntabel. Dengan begitu, satuan pendidikan bisa memperoleh barang dan jasa yang tepat dari dana yang sudah disalurkan.

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah portal atau platform yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Satuan pendidikan dapat mengakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.

Namun, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu untuk dapat melakukan login di aplikasi SIPLah. Untuk akun login di SIPLah diambil dari akun aktif yang ada pada sistem pendataan Dapodik atau Single Sign On (SSO). 

Selain itu, karena laman SIPLah berbentuk aplikasi berbasis web berupa marketplace atau situs jual beli, maka satuan pendidikan dapat mengakses dimana pun dan kapan pun selama terkoneksi jaringan internet.

Akun Login Aplikasi SIPLah

Dalam aplikasi tersebut, penjual SIPLah akan diberikan fasilitas untuk bisa menawarkan seluruh barang dagangannya. Begitu juga halnya dengan satuan pendidikan yang dapat membeli keperluan pembelajaran sesuai dengan kaidah pengadaan barang dan jasa yang sudah ditetapkan.

Dengan begitu, semua riwayat transaksi dan dokumen PBJ yang dilakukan oleh penjual dan pembeli akan tersimpan aman di aplikasi tersebut.

Agar transaksi berjalan, maka terdapat sistem pengamanan yaitu autentikasi akun berupa user dan password. Untuk proses autentikasi itu sendiri juga harus menggunakan akun yang sudah terverifikasi di Dapodik.

Soalnya, karena pengguna SIPLah adalah satuan pendidikan, maka akun yang bisa digunakan adalah akun yang sudah terdaftar di sistem pendataan pendidikan di Kemendikbud yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk akun Dapodik yang bisa mengakses SIPLah Kemendikbud yaitu user Kepala Satuan Pendidikan atau tenaga kependidikan yang sudah ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara individu maupun kelompok kerja yang memang bertugas untuk melaksanakan PBJ.

User Kepala Satuan Pendidikan itu sendiri adalah akun GTK untuk Kepala Sekolah yang dibuat di aplikasi Dapodik. Sedangkan, user tenaga kependidikan adalah GTK untuk Pelaksana PBJ, di mana pada di aplikasi Dapodik harus ditambahkan tugas tambahan sebagai Pelaksana PBJ.

Cara Belanja di Aplikasi SIPLah

Agar program SIPLah Kemendikbud berjalan lancar, berikut cara menggunakan aplikasi SIPLah untuk penjual dan satuan pendidikan.

Untuk berbelanja di aplikasi SIPLah sebenarnya sama saja seperti belanja di marketplace pada umumnya. Berikut langkahnya:

  • Masuk ke laman SIPLah Blibli.
  • Pilih kategori “Pembeli”.
  • Masuk menggunakan akun yang terdaftar di Dapodik.
  • Lakukan pencarian barang atau produk.
  • Klik produk yang sesuai untuk mengetahui detail produk.
  • Masukkan jumlah yang ingin dibeli dan klik tombol “Masukkan Keranjang” atau “Beli Sekarang”.
  • Pilih sumber pendanaan yang akan kamu gunakan untuk melakukan transaksi.
  • Klik menu “Nego”, jika ingin melakukan negosiasi harga dengan penjual tapi khusus untuk kategori “Barang Umum”.
  • Klik “Buat Pesanan”.
  • Selanjutnya lakukan cek pesanan untuk memastikan jumlah produk sudah benar.
  • Memilih opsi pengiriman.
  • Selesaikan pesanan dengan memilih sumber dana seperti BOS Reguler dan klik “Selesaikan Transaksi”. 
  • Jika sudah selesai melakukan pembayaran maka akan muncul notifikasi transaksi berhasil. 
  • Pembeli dapat memberikan Penilaian dan Ulasan setelah barang sudah diterima.

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru