Tantangan Guru dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

- Editor

Minggu, 18 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Merdeka – Kurikulum Merdeka merupakan salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia yang selama ini tertinggal jauh dari banyak negara lain di dunia.

Kurikulum Merdeka merupakan program yang memfokuskan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini adalah pendidik dan peserta didik. Jadi, tidak hanya keterampilan peserta didik yang perlu untuk ditingkatkan tetapi guru juga dituntut untuk meningkatkan kemampuannya sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan. Seorang guru haruslah tenaga profesional di bidangnya agar tujuan Kurikulum Merdeka dapat tercapai.

Konsep Kurikulum Merdeka

Merdeka belajar memiliki beberapa konsep, yaitu:

  • Beragam waktu dan tempat belajar yaitu proses belajar tidak harus dilakukan di dalam ruang kelas karena proses belajar tak terbatas oleh ruang dan waktu.
  • Free choice dipilih oleh peserta didik sesuai perangkat, program/teknik belajar serta peserta didik dapat mempraktikkan cara belajar yang paling nyaman agar kemampuan mereka dapat terus terasah.
  • Personelized learning yaitu menyesuaikan peserta didik dalam memahami materi dan memecahkan jawaban sesuai dengan kemampuan belajarnya.
  • Pembelajaran berbasis proyek yaitu model pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan memberikan pengalaman belajar melalui pengerjaan proyek. Pembelajaran berbasis proyek bertujuan untuk mengembangkan soft skill dan karakter peserta didik sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.
  • Pengalaman lapangan. Dengan pengalaman lapangan, peserta didik akan lebih mengetahui tentang hal-hal yang terjadi di lapangan dan kesesuaiannya dengan dunia kerja.

 

4 Pokok Kebijakan Baru dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

  • Penyederhanaan RPP

Menurut Menteri Nadiem Makarim, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) cukup dibuat satu halaman. Di dalam RPP Kurikulum Merdeka terdapat tiga komponen, yaitu: tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran serta assessmen. Dengan disederhanakannya RPP, guru memiliki waktu yang lebih dan dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik melalui kegiatan belajar.

  • Ujian Nasional (UN)

Pada tahun 2021, Ujian Nasional (UN) digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta Survei Karakter. AKM diberlakukan pada peserta didik yang duduk di kelas 4, 8, dan 11. AKM sendiri terdiri dari kemampuan bernalar dengan bahasa atau literasi, serta kemampuan bernalar dengan matematika atau numerasi yangmana dalam praktiknya disesuaikan dengan praktik tes PISA serta penguatan pendidikan karakter.

Hasil dari AKM dan Survei Karakter dapat menjadi masukan bagi pihak sekolah untuk memperbaiki sistem pembelajarannya.

  • Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Pada tahun 2020, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) hanya akan dilakukan oleh pihak sekolah dengan mengacu pada kurikulum yang ada. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berpendapat bahwa sekolah memiliki keleluasaan untuk menentukan sistem penilaiannya sendiri, misalnya dengan karya tulis, portofolio ataupun tugas lainnya.

Adapun anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan USBN dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan mengembangkan kualitas guru serta sekolah.

Selain itu, banyak sekolah yang mempertanyakan tentang standar kelulusan untuk menggantikan Ujian Nasional bila di hapus. Untuk menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah dapat menentukan sendiri standar nasional melalui cara penilaian serta bentuk tes yang dilakukan karena pihak sekolah yang lebih mengetahui tentang kondisi serta perkembangan belajar peserta didik.

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap menggunakan sistem zonasi untuk menerima peserta didik baru, namun lebih luas dan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan pendidikan . Jalur penerimaan peserta didik baru dibagi sesuai dengan kondisi daerah yaitu jalur zonasi sebanyak 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan 5% dan jalur prestasi atau lainnya 0 – 30%. Setiap pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri wilayah zonasinya.

Halaman Berikutnya

Tantangan Guru dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis