Tanggapan Kemendikbud dan Guru Tentang Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memberi tanggapan mengenai program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah memenangkan Quick Count di pemilu 2024.

Meski belum resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, namun program ini banyak menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak. Bahkan, program ini juga mengundang perhatian dunia.

Tanggapan Kemendikbud

Polemik makan siang gratis berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengusulkan pembiayaan program makan siang gratis yang diusung Prabowo-Gibran itu didanai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tak hanya itu, ia menyampaikan hal tersebut tepat sebelum melakukan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang.

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” terang Airlangga sebelum simulasi di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan hingga saat ini Kemendikbud belum membahas program tersebut.

“Belum ada pembahasan,” jelas Iwan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 5 Maret 2024.

Halaman selanjutnya,

Selama ini Kemendikbud hanya melaksanakan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 601 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis