Tanggapan Kemendikbud dan Guru Tentang Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama ini Kemendikbud hanya melaksanakan program yang berdasarkan nota keuangan. Setiap tahun, pemerintah menyusun Nota Keuangan yang berisi rencana keuangan dan kebijakan fiskal.

“Nota keuangan jadi pijakan di Kemendikbudristek sampai saat ini,” tegas Iwan.

Tak hanya Kemendikbud, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga turut memberi tanggapan mengenai program makan siang gratis.

Tanggapan Guru Indonesia

Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri dengan tegas menolak kebijakan program makan siang gratis dengan dana BOS, karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.

“Sama saja memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS,” jelas Iman dalam keterangan resmi pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Menurutnya, skema pembiayaan makan siang gratis seharusnya tidak menggunakan anggaran pendidikan termasuk BOS dari APBN. Karena menurut Iman, anggaran APBN saat ini saja belum mampu menyejahterakan guru.

“Anggaran saat ini belum dapat memperbaiki fasilitas sekolah dan memajukan kualitas pendidikan kita. Belum lagi, jumlah dana BOS dari pemerintah pusat tiap tahun tidak mengalami kenaikan,” pungkasnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menolak penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis.

Ketua pakar FSGI Retno Listyarti menyatakan tidak semua sekolah di Indonesia mendapatkan dana BOS. Hanya sekolag tertentu yang mendapatkan dana BOS, misalnya sekolah di wilayah tertinggal. Selain itu, jumlahnya minim, biasanya sekitar Rp100 juta per tahun.

“Lalu, bagaimana dengan sekolah yang tidak mendapatkan BOS afirmasi, akan menggunakan anggaran dari mana untuk makan siang gratis di sekolahnya?” ungkap Retno dalam keterangan tertulis pada Minggu, 3 Maret 2024.

Retno menambahkan, selama ini dana BOS yang dikelola sekolah juga masih perlu ditambah. Jika dana bos yang diterima bertambah dalam jumlah besar, maka layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik, begitu pun sebaliknya.

Jika pemerintah menggunakan dana BOS saat ini untuk program makan siang gratis, tentu tidak akan cukup.

“Total dana BOS yang digelontorkan Pemerintah Indonesia ke sekolah-sekolah saat ini hanya Rp 59,08 triliun per tahun, sementara anggaran makan siang gratis mencapai Rp 450 triliun per tahun,” paparnya.

Jika hal tersebut nekat dilaksanakan, maka bisa jadi nasib guru honorer harus dipertaruhkan. Karena dana BOS juga digunakan untuk membiayai gaji guru honorer.

Berdasarkan kebijakan Merdeka Belajar, maksimal 50 persen dana BOS dapat digunakan untuk membayar upah atau gaji guru honorer. Mari kita tunggu saja bagaimana skema pelaksanaan program makan siang gratis ini berjalan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Real Count Pemilu 2024.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 605 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis