Tanggapan Kemendikbud dan Guru Tentang Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama ini Kemendikbud hanya melaksanakan program yang berdasarkan nota keuangan. Setiap tahun, pemerintah menyusun Nota Keuangan yang berisi rencana keuangan dan kebijakan fiskal.

“Nota keuangan jadi pijakan di Kemendikbudristek sampai saat ini,” tegas Iwan.

Tak hanya Kemendikbud, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga turut memberi tanggapan mengenai program makan siang gratis.

Tanggapan Guru Indonesia

Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri dengan tegas menolak kebijakan program makan siang gratis dengan dana BOS, karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.

“Sama saja memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS,” jelas Iman dalam keterangan resmi pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Menurutnya, skema pembiayaan makan siang gratis seharusnya tidak menggunakan anggaran pendidikan termasuk BOS dari APBN. Karena menurut Iman, anggaran APBN saat ini saja belum mampu menyejahterakan guru.

“Anggaran saat ini belum dapat memperbaiki fasilitas sekolah dan memajukan kualitas pendidikan kita. Belum lagi, jumlah dana BOS dari pemerintah pusat tiap tahun tidak mengalami kenaikan,” pungkasnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menolak penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis.

Ketua pakar FSGI Retno Listyarti menyatakan tidak semua sekolah di Indonesia mendapatkan dana BOS. Hanya sekolag tertentu yang mendapatkan dana BOS, misalnya sekolah di wilayah tertinggal. Selain itu, jumlahnya minim, biasanya sekitar Rp100 juta per tahun.

“Lalu, bagaimana dengan sekolah yang tidak mendapatkan BOS afirmasi, akan menggunakan anggaran dari mana untuk makan siang gratis di sekolahnya?” ungkap Retno dalam keterangan tertulis pada Minggu, 3 Maret 2024.

Retno menambahkan, selama ini dana BOS yang dikelola sekolah juga masih perlu ditambah. Jika dana bos yang diterima bertambah dalam jumlah besar, maka layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik, begitu pun sebaliknya.

Jika pemerintah menggunakan dana BOS saat ini untuk program makan siang gratis, tentu tidak akan cukup.

“Total dana BOS yang digelontorkan Pemerintah Indonesia ke sekolah-sekolah saat ini hanya Rp 59,08 triliun per tahun, sementara anggaran makan siang gratis mencapai Rp 450 triliun per tahun,” paparnya.

Jika hal tersebut nekat dilaksanakan, maka bisa jadi nasib guru honorer harus dipertaruhkan. Karena dana BOS juga digunakan untuk membiayai gaji guru honorer.

Berdasarkan kebijakan Merdeka Belajar, maksimal 50 persen dana BOS dapat digunakan untuk membayar upah atau gaji guru honorer. Mari kita tunggu saja bagaimana skema pelaksanaan program makan siang gratis ini berjalan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Real Count Pemilu 2024.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis