Tanggapan Komisi X DPR RI Soal Permintaan Kenaikan Tamsil Guru Non Sertifikasi
Atas permasalahan dan masukan yang dipaparkan oleh aliansi guru tersebut, utamanya soal kenaikan tambahan penghasilan guru non sertifikasi, Komisi X DPR RI kemudian menyampaikan pandangannya.
Komisi X DPR RI mendesak Kemdikbud untuk membuat kebijakan terobosan demi memenuhi kewajiban pemerintah terhadap para guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a dalam UU Guru dan Dosen. Pasal itu menyebutkan bahwa guru non sertifikasi diatur untuk memperoleh tunjangan fungsional.
Adapun tunjangan tersebut berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tambahan lain terkait dengan tugasnya.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan tersebut dan akan menjadi pertimbangan untuk mengambil kebijakan.
Demikian artikel mengenai Tamsil Guru Non Sertifikasi Dinaikkan? Begini Tanggapan Komisi X DPR RI. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Pendidik?
Ingin Meningkatkan Kompetensi Dengan Cara Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2