Tamsil Guru Non Sertifikasi Dinaikkan? Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru yang belum menyandang status sertifikasi atau Guru Non Sertifikasi artinya guru tersebut belum mengikuti program PPG dari Kemendikbud dan memiliki bukti sertifikat pendidik.

Status sertifikasi tersebut menjadi syarat para guru untuk menerima tunjangan profesi guru atau disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi guru. Jumlahnya sebesar satu kali gaji pokok dan akan disalurkan per triwulan.

Lantas, bagaimana dengan guru yang belum berstatus sertifikasi? Bukan tunjangan profesi guru, para guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan atau tamsil dari pemerintah.

Namun, besaran tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi ini terbilang kecil. Jumlahnya hanya sebesar Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan setiap triwulan. Tamsil dinaikkan tentu menjadi harapan para guru non sertifikasi.

Hal inilah yang mendorong Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB untuk memperjuangkan tambahan penghasilan guru non sertifikasi agar bisa dinaikkan dan lebih besar nominalnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan AGNSB dan FGPPNS Jawa Tengah, aliansi dan forum ini menyampaikan beberapa aspirasi untuk ditindaklanjuti, salah satunya soal tambahan penghasilan guru non sertifikasi.

AGNSB Minta Pemerintah Naikkan Tamsil Guru Non Sertifikasi

RDPU yang diadakan pada Rabu, 8 Februari 2023 tersebut diselenggarakan untuk menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan guru non sertifikasi hingga penuntasan guru lulus PG di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Soal kesejahteraan guru non sertifikasi, AGNSB meminta agar pemerintah menaikkan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. Dari yang awalnya sejumlah Rp250 ribu per bulan, AGNSB meminta agar tamsil naik menjadi sekurang-kurangnya setara dengan Rp2,5 juta per bulannya.

Selain itu, AGNSB menyampaikan bahwa adanya kesenjangan terkait penghasian guru sertifikasi dan para guru yang belum berkesempatan ikut sertifikasi.

Maka dari itu, AGNSB mengusulkan pemerintah untuk melakukan pemutihan sertifikasi. Hal itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 80 dan 82.

Halaman Selanjutnya

Tanggapan Komisi X DPR RI Soal Permintaan Kenaikan Tamsil Guru Non Sertifikasi

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 532 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru