Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Daerah– Terdapat informasi yang akan menggembrikan untuk guru dengan status PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Informasi menggemberikan tersebut adalah mengenai tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah atau PNS daerah yang telah memenuhi persyaratan.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 telah mengatur tentang TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan sering disebut dengan tunjangan sertifikasi guru.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai tambahan penghasilan kepada guru atau tenaga pendidik. Tambahan penghasilan tersebut ditujukan untuk guru ASN yang memiliki jabatan fungsional yang belum medapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru.

Untuk guru yang berstatus ASN dan ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut maka guru tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetntukan oleh pemerintah.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia juga berisikan mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Selain hal tersebut, Nunuk Suryani selaku Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga menandatangani surat edaran baru pada tanggal 6 Oktober 2022 yang lalu. Surat edaran yang memiliki nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut akan ditujukan untuk Gubernur,Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Surat edaran baru tersebut menjelaskan secara rinci mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan. Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut guru harus memenuhi persyaratan dan persyaratan tersebut adalah sertifikat pendidik berdasarkan undang undang yang telah ada.

Tetapi pada saat ini juga masih terdapat banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Mungkin menjadi pertanyaan banyak guru bagaimana nasib guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk Guru PNSD atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tidak dapat menerima tunjangan tersebut karena belum memiliki sertifikat pendidik maka dapat diusulkan menjadi salah satu penerima tambahan penghasilan.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis