ASN Daerah– Terdapat informasi yang akan menggembrikan untuk guru dengan status PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Informasi menggemberikan tersebut adalah mengenai tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah atau PNS daerah yang telah memenuhi persyaratan.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 telah mengatur tentang TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan sering disebut dengan tunjangan sertifikasi guru.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai tambahan penghasilan kepada guru atau tenaga pendidik. Tambahan penghasilan tersebut ditujukan untuk guru ASN yang memiliki jabatan fungsional yang belum medapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru.
Untuk guru yang berstatus ASN dan ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut maka guru tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetntukan oleh pemerintah.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia juga berisikan mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Selain hal tersebut, Nunuk Suryani selaku Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga menandatangani surat edaran baru pada tanggal 6 Oktober 2022 yang lalu. Surat edaran yang memiliki nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut akan ditujukan untuk Gubernur,Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.
Surat edaran baru tersebut menjelaskan secara rinci mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan. Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut guru harus memenuhi persyaratan dan persyaratan tersebut adalah sertifikat pendidik berdasarkan undang undang yang telah ada.
Tetapi pada saat ini juga masih terdapat banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Mungkin menjadi pertanyaan banyak guru bagaimana nasib guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk Guru PNSD atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tidak dapat menerima tunjangan tersebut karena belum memiliki sertifikat pendidik maka dapat diusulkan menjadi salah satu penerima tambahan penghasilan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya