Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Daerah– Terdapat informasi yang akan menggembrikan untuk guru dengan status PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Informasi menggemberikan tersebut adalah mengenai tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah atau PNS daerah yang telah memenuhi persyaratan.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 telah mengatur tentang TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan sering disebut dengan tunjangan sertifikasi guru.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai tambahan penghasilan kepada guru atau tenaga pendidik. Tambahan penghasilan tersebut ditujukan untuk guru ASN yang memiliki jabatan fungsional yang belum medapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru.

Untuk guru yang berstatus ASN dan ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut maka guru tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetntukan oleh pemerintah.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia juga berisikan mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Selain hal tersebut, Nunuk Suryani selaku Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga menandatangani surat edaran baru pada tanggal 6 Oktober 2022 yang lalu. Surat edaran yang memiliki nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut akan ditujukan untuk Gubernur,Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Surat edaran baru tersebut menjelaskan secara rinci mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan. Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut guru harus memenuhi persyaratan dan persyaratan tersebut adalah sertifikat pendidik berdasarkan undang undang yang telah ada.

Tetapi pada saat ini juga masih terdapat banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Mungkin menjadi pertanyaan banyak guru bagaimana nasib guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk Guru PNSD atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tidak dapat menerima tunjangan tersebut karena belum memiliki sertifikat pendidik maka dapat diusulkan menjadi salah satu penerima tambahan penghasilan.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis