Ada kabar baik bagi guru non sertifikasi, karena tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi triwulan 4 akan cair di bulan Desember 2022.
Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan sebuah program dari pemerintah pusat yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi agar memperoleh tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan juga dianggap sebagai cara pemerintah dalam menghargai kinerja guru selama mengajar.
Pemberian tambahan penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikasi akan memperoleh tambahan penghasilan dari Kemendikbudristek dan pencairan tambahan penghasilan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Untuk pencairan tambahan penghasilan triwulan 4, merupakan akumulasi dari pendapatan guru di bulan Oktober, November, dan Desember 2022.
Jumlah tambahan penghasilan yang diperoleh guru ASN yang belum tersertifikasi sebesar Rp250.000 di setiap bulannya. Sehingga, dalam pencairan tambahan penghasilan triwulan 4 di bulan Desember 2022, guru ASN yang belum tersertifikasi akan memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp750.000.
Pencairan tambahan penghasilan triwulan 4 akan dicairkan pada bulan ini dan bersamaan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Syarat Pencairan Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi Triwulan 4
Untuk memperoleh tambahan penghasilan , guru ASN yang belum tersertifikasi harus memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak melengkapi persyaratannya, maka tambahan penghasilan triwulan 4 akan gagal diperoleh oleh guru non sertifikasi.
Oleh karena itu, berikut merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi oleh guru ASN yang belum tersertifikasi agar memperoleh tambahan penghasilan triwulan 4.
- Memiliki status sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) .
Untuk poin nomor 7 terkait pemenuhan beban kerja akan dikecualikan bagi guru non sertifikasi di daerah. Ketentuan kriteria bagi guru non sertifikasi di daerah, meliputi:
Halaman Berikutnya
1. Guru non sertifikasi di daerah yang sedang…
Halaman : 1 2 Selanjutnya