Sedangkan disisi lain, bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maka akan mendapatkan uang sebesar 50% dari TPG atau tunjangan sertifikasinya.
Kemudian untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi juga akan menerima gaji ke 13 terutama yang bertugas di daerah dengan komposisi yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan Tamsil.
Demikian informasi mengenai Mendapat Tambahan penghasilan Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dari Pemerintah, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
PENAWARAN TERBATAS ! POTONGAN 70K (Berlaku hanya 3 hari dari sekarang!
Segera daftar sekarang
Diklat 40JP : Teknik Pelaksanaan dan Penyusunan Asesmen P5
🎟️ POTONGAN 70K Dari Rp 149.000 jadi hanya Rp 79.000
👉 Ikuti langkah berikut ini:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK_DiklatAsesmen40
Mau dibantu daftar? Silakan hubungi: Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2