Tak ada pengangkatan langsung untuk honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut perlu di pahami dam di mengerti oleh teman – teman guru semua terutama yang honorer atau non ASN.
Tak ada pengangkatan langsung untuk menjadi PPPK, untuk menjadi PPPK harus mengikuti prosedur seleksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Untuk lebih memahami terkait tak ada pengangkatan langsung, dan tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.
Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait tak ada pengangkatan langsung tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.
Tak Ada Pengangkatan Langsung, Wajib Ikut Seleksi PPPK
Tenaga honorer akan di hapus pada tahun 2023 mendatang. Badan kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada pengangkatan langsung bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan beberapa jumlah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan di buka.
“Sekaranag kita lakukan pendataan. Nanti dari data itu tentu sesuai mekanisme yang ada akan di lakukan seleksi karena role of the game nya semua penerimaan ASN melalui seleksi,” ujarnya seusai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Yusuf mengatakan hanya tenaga honorer yang tidak bisa lolos seleksi di pastikan tidak akan di angkat menjadi ASN.
“Kategori 1 itu yang di gaji APBN dan kategori 2 oleh APBD, itu sudah di angkat menjadi PNS. Memang proses pengangkatannya sesuai aturan harus melalui seleksi. Yang masuk seleksi dia lolos di angkat tetapi yang tidak lolos seleksi ya terpaksa tidak di angkat,” jelasnya.
Lanjut dia pada tahun 2018 sudah keluar Peraturan Pemerintah No. 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya