Tak Ada Pengangkatan Langsung, Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi untuk Jadi PPPK

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak ada pengangkatan langsung untuk honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut perlu di pahami dam di mengerti oleh teman – teman guru semua terutama yang honorer atau non ASN.

Tak ada pengangkatan langsung untuk menjadi PPPK, untuk menjadi PPPK harus mengikuti prosedur seleksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Untuk lebih memahami terkait tak ada pengangkatan langsung, dan tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.

Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait tak ada pengangkatan langsung tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.

Tak Ada Pengangkatan Langsung, Wajib Ikut Seleksi PPPK

Tenaga honorer akan di hapus pada tahun 2023 mendatang. Badan kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada pengangkatan langsung bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan beberapa jumlah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan di buka.

“Sekaranag kita lakukan pendataan. Nanti dari data itu tentu sesuai mekanisme yang ada akan di lakukan seleksi karena role of the game nya semua penerimaan ASN melalui seleksi,” ujarnya seusai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Yusuf mengatakan hanya tenaga honorer yang tidak bisa lolos seleksi di pastikan tidak akan di angkat menjadi ASN.

“Kategori 1 itu yang di gaji APBN dan kategori 2 oleh APBD, itu sudah di angkat menjadi PNS. Memang proses pengangkatannya sesuai aturan harus melalui seleksi. Yang masuk seleksi dia lolos di angkat tetapi yang tidak lolos seleksi ya terpaksa tidak di angkat,” jelasnya.

Lanjut dia pada tahun 2018 sudah keluar Peraturan Pemerintah No. 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Halaman Selanjutnya

Adanya PP ini…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis