Tak Ada Pengangkatan Langsung, Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi untuk Jadi PPPK

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak ada pengangkatan langsung untuk honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut perlu di pahami dam di mengerti oleh teman – teman guru semua terutama yang honorer atau non ASN.

Tak ada pengangkatan langsung untuk menjadi PPPK, untuk menjadi PPPK harus mengikuti prosedur seleksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Untuk lebih memahami terkait tak ada pengangkatan langsung, dan tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.

Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait tak ada pengangkatan langsung tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.

Tak Ada Pengangkatan Langsung, Wajib Ikut Seleksi PPPK

Tenaga honorer akan di hapus pada tahun 2023 mendatang. Badan kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada pengangkatan langsung bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan beberapa jumlah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan di buka.

“Sekaranag kita lakukan pendataan. Nanti dari data itu tentu sesuai mekanisme yang ada akan di lakukan seleksi karena role of the game nya semua penerimaan ASN melalui seleksi,” ujarnya seusai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Yusuf mengatakan hanya tenaga honorer yang tidak bisa lolos seleksi di pastikan tidak akan di angkat menjadi ASN.

“Kategori 1 itu yang di gaji APBN dan kategori 2 oleh APBD, itu sudah di angkat menjadi PNS. Memang proses pengangkatannya sesuai aturan harus melalui seleksi. Yang masuk seleksi dia lolos di angkat tetapi yang tidak lolos seleksi ya terpaksa tidak di angkat,” jelasnya.

Lanjut dia pada tahun 2018 sudah keluar Peraturan Pemerintah No. 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Halaman Selanjutnya

Adanya PP ini…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru