Perubahan skema pensiunan ini sudah direncanakan dan sudah dilakukan pembahasan oleh pemerintah sejak tahun 2019 lalu, awalnya skema ini direncanakan dapat diterapkan di tahun 2020. Namun seperti yang diketahui, pada tahun tersebut terhalang adanya pandemic Covid-19 sehingga mengakibatkan rencana tersebut tidak dapat terlaksana.
Pemerintah memiliki harapan melalui penerapan skema fully funded, tidak hanya PNS saja yang berhak dan bisa mendapatkan pensiunan, akan tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendapatkan pensiunan.
Hal ini dikarenakan ASN yang bukan seorang PNS ataupun PPPK bisa saja kepingin untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada saat ini BKN juga melakukan pemangkasan pada layanan kepegawaian. Dijelaskan di dalam laman resmi BKN, pemangkasan tersebut terdiri dari pemangkasana aspek bisnis layanan maupun infrastruktur yang digunakan salah satunya yaitu layanan pensiun.
Anjaswari Deri selaku Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara mengatakan proses penyederhanaan layanan pensiun untuk PNS akan dilakukan pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau yang disebut dengan SIASN. Hal ini bertujuan supaya pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan juga secara transparan.
Layanan yang dilakukan pemangkasan ini adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek), menjadi satu hari kerja yang pada saat sebelumnya membutuhkan lima hari kerjas. Menurut Anjaswari hal tersebut dinilai telah sesuai dan sejalan dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi lincah, terukur dan cepat, tidak tumpukan kertas dan berdampak.
Selain itu, pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 yang didahului dengan penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN memuat tentang proses layanan pensiun PNS. Selanjutnya peraturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang telah memiliki Jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
BKN mendapatkan hak untuk menetapkan Pertek seluruh pemberhentian melalui regulasi seperti yang ada di atas. Akan tetapi, pemberhentian yang dimaksud di sini yaitu yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberian dengan secara hormat dan berdampak dengan pensiun. Sementara itu, pemberhentian dapat ditetapkan oleh PPPK instansi jika tidak berdampak dengan pensiun.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2