Tahun 2023 Dana Pensiun PNS Naik Hingga 1 M!

- Editor

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan skema pensiunan ini sudah direncanakan dan sudah dilakukan pembahasan oleh pemerintah sejak tahun 2019 lalu, awalnya skema ini direncanakan dapat diterapkan di tahun 2020. Namun seperti yang diketahui, pada tahun tersebut terhalang adanya pandemic Covid-19 sehingga mengakibatkan rencana tersebut tidak dapat terlaksana.

Pemerintah memiliki harapan melalui penerapan skema fully funded, tidak hanya PNS saja yang berhak dan bisa mendapatkan pensiunan, akan tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendapatkan pensiunan.

Hal ini dikarenakan ASN yang bukan seorang PNS ataupun PPPK bisa saja kepingin untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pada saat ini BKN juga melakukan pemangkasan pada layanan kepegawaian. Dijelaskan di dalam laman resmi BKN, pemangkasan tersebut terdiri dari pemangkasana aspek bisnis layanan maupun infrastruktur yang digunakan salah satunya yaitu layanan pensiun.

Anjaswari Deri selaku Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara mengatakan proses penyederhanaan layanan pensiun untuk PNS akan dilakukan pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau yang disebut dengan SIASN. Hal ini bertujuan supaya pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan juga secara transparan.

Layanan yang dilakukan pemangkasan ini adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek), menjadi satu hari kerja yang pada saat sebelumnya membutuhkan lima hari kerjas. Menurut Anjaswari hal tersebut dinilai telah sesuai dan sejalan dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi lincah, terukur dan cepat, tidak tumpukan kertas dan berdampak.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 yang didahului dengan penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN memuat tentang proses layanan pensiun PNS. Selanjutnya peraturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang telah memiliki Jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

BKN mendapatkan hak untuk menetapkan Pertek seluruh pemberhentian melalui regulasi seperti yang ada di atas. Akan tetapi, pemberhentian yang dimaksud di sini yaitu yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberian dengan secara hormat dan berdampak dengan pensiun. Sementara itu, pemberhentian dapat ditetapkan oleh PPPK instansi jika tidak berdampak dengan pensiun.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis