Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misalnya terkait nama, jabatan, dan data lainnya?
Selama belum dilakukan Finalisasi data oleh Admin Instansi, maka data tersebut dapat diperbaiki oleh THK II dan pegawai non ASN yang mengalami kondisi ini.
Diharapkan juga, THK II dan pegawai non ASN dapat melakukan koordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.
Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?
SK yang hilang dapat digantikan dengan fotocopy SK yg sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?
Bukti pembayaran yang hilang dapat digantikan dengan fotocopy slip gaji yg sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan atau bisa juga dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.
Demikian informasi terkait dengan data dan dokumen honorer yang kiranya mengalami kendala ketika hendak melalukan pembaharuan di tahap Pra Finalisasi pendataan non ASN 2022. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19-28 Oktober 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!
KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR