Selanjutnya bagi yang sudah terdaftar apabila ada kekurangan data ataupun ingin melengkapi data, maka perlu diketahui bahwa ada menu baru yang harus diisi oleh peserta pendataan non ASN 2022.
Adapun menu baru yang di harus diisi tenaga honorer adalah TMT atau Tanggal Mulai Awal Bekerja pada lingkungan instansi Pemerintah.
Menu baru lainnya adalah nominal gaji yang diterima terakhir atau yang saat ini diterima oleh tenaga honorer.
Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang masih dipertanyakan oleh tenaga non ASN terkait data dan dokumen pendataan non ASN.
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?
Dokumen yang perlu disiapkan tenaga non ASN untuk melakukan pelengkapan data adalah SK atau kontrak kerja, ataupun keduanya yang menjadi bukti pengangkatan sebagai tenaga non ASN di instansi pemerintahan.
Apakah tenaga non ASN boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?
THK-II dan pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang di-input oleh Admin Instansi.
Selama belum dilakukan Finalisasi terhadap data tersebut oleh Admin Instansi, maka data masih dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan pegawai non ASN dan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.
Bagaimana jika data yang sudah diubah masih terdapat kesalahan? Apakah masih dapat diubah lagi?
Selama belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh setiap tenaga non ASN dan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.
Halaman berikutnya
Bagaimana jika perbedaan data dalam..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya