Tahap Pra Finalisasi Pendataan Non ASN 2022, Data dan Dokumen Honorer Hilang atau Tidak Lengkap? Berikut Solusinya

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya bagi yang sudah terdaftar apabila ada kekurangan data ataupun ingin melengkapi data, maka perlu diketahui bahwa ada menu baru yang harus diisi oleh peserta pendataan non ASN 2022.

Adapun menu baru yang di harus diisi tenaga honorer adalah TMT atau Tanggal Mulai Awal Bekerja pada lingkungan instansi Pemerintah.

Menu baru lainnya adalah nominal gaji yang diterima terakhir atau yang saat ini diterima oleh tenaga honorer.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang masih dipertanyakan oleh tenaga non ASN terkait data dan dokumen pendataan non ASN.

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

Dokumen yang perlu disiapkan tenaga non ASN untuk melakukan pelengkapan data adalah SK atau kontrak kerja, ataupun keduanya yang menjadi bukti pengangkatan sebagai tenaga non ASN di instansi pemerintahan.

Apakah tenaga non ASN boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

THK-II dan pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang di-input oleh Admin Instansi.

Selama belum dilakukan Finalisasi terhadap data tersebut oleh Admin Instansi, maka data masih dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan pegawai non ASN dan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.

Bagaimana jika data yang sudah diubah masih terdapat kesalahan? Apakah masih dapat diubah lagi?

Selama belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh setiap tenaga non ASN dan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.

Halaman berikutnya

Bagaimana jika perbedaan data dalam..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 525 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis