SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News | Senin, 3 Oktober 2022 - 15:10 WIB
Tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada guru ASN dapat dihentikan dikarenakan berbagai sebab. Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022…