Seleksi PNS dan PPPK 2022 – Pendaftaran Seleksi PNS dan PPPK 2022 telah dibuka. Untuk itu pendaftar dapat melakukan pendaftaran pada untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022. Seleksi tersebut dapat diikuti oleh guru ASN tetapi guru honorer juga dapat mengikuti seleksi pada pendaftaran tahun ini.
Sebelum mengikuti seleksi ini ada beberapa hal yang perlu diperhaitkan oleh guru honorer terkait syarat untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 tersebut. Hal tersebut sangat penting karena untuk mengikuti seleksi tersebut diperlukan syarat sebelum melakukan pendaftaran.
Pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/ISII IM.SM.01.00/2022 dijelaskan syarat syarat bagi peserta guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022. Segala penjelasan mengenai persyaratan dijelaskan dalam surat edaran tersebut selain itu Surat edaran tersebut juga berisi pendataan dan pemetaan guru honorer atau tenaga non ASN
Syarat dan ketentuan guru honorer tersebut akan dijelaskan dengan detail dengan rincian sebagai berikut
1. Memiliki status sebagai THK-II
THK-II atau yang sering disebut tenaga honorer dua ini adalah syarat pertama yang harus dimiliki oleh guru honorer. Guru honorer dengan status tersebut harus sudah bekerja pada instansi pemerintah. Selain itu Guru honorer yang berstatus tenaga honorer dua ini harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara atau yang sering disebut dengan BKN
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya