Syarat yang Wajib Dipenuhi Guru Honorer Saat Mengikuti Seleksi PNS dan PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

2. Mendapat Honorarium APBD dan APBN

Mendapat Honorarium APBN atau APBD ini adalah syarat kedua yang harus dimiliki oleh guru honorer agar dapat mengikuti seleksi pada tahun ini. Guru honorer harus sudah mendapatkan honorarium disertai mekanisme pembayaran secara langsung dari Instansi daerah dan instansi pusat

Tetapi walaupun mendapatkan honorarium ini terdapat larangan untuk mengikuti persyaratan yaitu guru honorer yang mendapatkan honorarium tetapi dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu dan orang pihak ketiga

3. Pengangkatan Minimal Oleh Pimpinan Unit Kerja

Minimal pengangkatan oleh Pimpinan unit kerja ini adalah syarat ketiga agar guru honorer dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK pada tahun ini. Seorang guru honorer minimal telah diangkat oleh pimpinan unit kerja setempat

4. Bekerja Minimal 1 Tahun

Batas minimal kerja jika ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 bagi guru honorer adalah 1 tahun. Minimal 1 tahun tersebut sangat penting sebagai syarat untuk seleksi PNS dan PPPK tahun ini. Selain itu minimal bekerja dihitung  1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Minimal Usia 21 tahun dan maksimal 56 tahun

Syarat tersebut adalah syarat terakhir bagi guru guru honorer. Guru honorer dengan usia muda wajib berusia minimal 21 tahun sedangkan pada maksimal yang dapat mengikuti seleksi adalah 56 tahun. Untuk usia tersebut sangat penting untuk diperhatikan.

Halaman Selanjutnya

Syarat Seleksi

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru