..
Namun dari berbagai syarat diatas terdapat syarat tambahan. Untuk calon pelamar juga harus memahami bahwa selain untuk memenuhi syarat tersebut pelamar dari kategori disabilitas juga harus memenuhi syarat tambahan sesuai dengan ketentuan,
Untuk syarat tambahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan aslik dari dokter rumah sakit pemerintah ataupun puskemas yang dapat menerangkan atau menjelaskan mengenai jenis dan tingkat disabilitas yang sedang dialami,
- Link video singkat yang berisikan kegiatan sehari hari pelamar tersebut dalam menjalankan tugas sebagai guru atau pendidik untuk penyandang disabilitas.
2 Syarat tersebut adalah syarat yang harus dipenuhi dan juga harus dipahami. Syarat tersebut juga penting agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022. Dengan demikian peserta juga harus memahami berbagai persyaratan diatas,
Peserta atau pelamar harus memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka pelamar tidak akan dapat untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 untu guru tersebut.
Demikian informasi mengenai Syarat Tambahan PPPK 2022 yang Wajib Diketahui
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2