Syarat Tambahan PPPK 2022 yang Wajib Diketahui

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Tambahan – Pada saat ini banyak sekali informasi PPPK yang tersebar luas. Hal tersebut dikarenakan pemerintah akan membuka Seleksi PPPK 2022 tersebut. Untuk itulah terdapat syarat tambahan untuk PPPK 2022 yang wajib diketahui oleh pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Pemerintah telah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar termasuk para guru jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 tersebut. Seleksi PPPK 2022 bagi jabatan fungsional guru memiliki syarat syarat yang penting yang harus dipahami mengenai persyaratan tersebut.

Hal tersebut sangat penting karena syarat tersebut adalah inti agar dapat mengikuti proses seleksi PPPK 2022 yang akan diselenggarakan oleh pemerintah. Oleh sebab itu guru penting untuk memahami persyaratan yang telah ditentukan tersebut.

Guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 penting untuk memahami hal tersebut dikarenakan dengan memahami hal tersebut dapat meminimalisir adanya kesalahan saat aka mengikuti seleksi PPPK 2022.

Untuk sebab itulah para guru dapat menyimak isi artikel agar dapat memahami persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Surat keputusan dari Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia dengan Nomor 349/P/2022 telah resmi untuk diterbitkan.

Dalam surat keputusan tersebut berisikan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tersebut adalah sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Memiliki usia minimal 20 tahun dan juga memiliki usia maksimal 59 tahun saat dilakukan pendaftaran
  • Tidak pernah untuk dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah untuk diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri ataupun tidak secara hormat sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan juga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupun pegawai swasta
  • Tidak tergabung sebagai anggota atau pengurus partai politik dan juga terlibat dalam politik praktis
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan kualifikasi Pendidikan dengan jenjang minimal adalah sarjana 1 atau S1 atau diploma 4 sesuai dengan perysaratan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan
  • Surat berkelakuan baik
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Syarat Tambahan

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru