Syarat Sertifikasi Guru – Menjadi guru yang sudah mengikuti program sertifikasi tentu terjadi bukan karena keberuntungan saja. Para guru tersebut sudah melakukan perjuangan dan mengerahkan kesabaran dengan ekstra.
Banyaknya guru yang mengikuti program pelatihan sertifikasi tentu harus diapresiasi sebab beban yang dimiliki guru bukan hanya sekedar mengajar melainkan juga meningkatkan kepribadian peserta didik agar menjadi lebih baik.
Syarat untuk Mengikuti Program Sertifikasi Guru
Perlu dipahami bahwa bukan guru PNS saja yang bisa mengikuti sertifikasi guru. Para guru dari kategori non – PNS juga bisa mengikutinya. Berikut ini adalah syarat sertifikasi guru yang perlu dipahami.
1. Bagi Guru PNS
Biasanya, guru PNS dapat menggunakan jalur PPG untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian guru tersebut memang terbukti sebagai PNS dan dapat dibuktikan dengan kartu anggota. Guru tersebut juga memiliki NUPTK. NUPTK merupakan nomor yang didapatkan pada saat guru sudah melakukan validasi data di laman Dapodik.
Jenjang usia maksimal yang bisa mendaftar sertifikasi guru yakni 58 tahun terhitung sejak tanggal registrasi. Untuk membuktikan bahwa guru PNS tersebut sehat, maka perlu melampirkan surat kesehatan semacam bebas Narkoba dan NAPZA.
Dokumen lain yang dibutuhkan yakni guru perlu memiliki catatan yang berkelakuan baik. Surat kelakukan baik tersebut dapat diminta melalui kantor kepolisian untum mengajukan SKCK. Dokumen khusus lainnya yakni guru tersebut harus memiliki ijazah yang sudah dilegalisir secara resmi oleh Perguruan Tinggi.
Setelah itu, maka guru tersebut perlu mengcopy file SK pengangkatan bagi PNS dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. SK yang akan diterima yakni sudah mendapat legalisir resmi dari Kepala Dinas Pendidikan wilayah kabupaten kota maupun provinsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya