Syarat Sertifikasi Guru bagi PNS maupun Non-PNS

- Editor

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Sertifikasi Guru – Menjadi guru yang sudah mengikuti program sertifikasi tentu terjadi bukan karena keberuntungan saja. Para guru tersebut sudah melakukan perjuangan dan mengerahkan kesabaran dengan ekstra.

Banyaknya guru yang mengikuti program pelatihan sertifikasi tentu harus diapresiasi sebab beban yang dimiliki guru bukan hanya sekedar mengajar melainkan juga meningkatkan kepribadian peserta didik agar menjadi lebih baik.

Syarat untuk Mengikuti Program Sertifikasi Guru

Perlu dipahami bahwa bukan guru PNS saja yang bisa mengikuti sertifikasi guru. Para guru dari kategori non – PNS juga bisa mengikutinya. Berikut ini adalah syarat sertifikasi guru yang perlu dipahami.

1.    Bagi Guru PNS

Biasanya, guru PNS dapat menggunakan jalur PPG untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian guru tersebut memang terbukti sebagai PNS dan dapat dibuktikan dengan kartu anggota. Guru tersebut juga memiliki NUPTK. NUPTK merupakan nomor yang didapatkan pada saat guru sudah melakukan validasi data di laman Dapodik.

Jenjang usia maksimal yang bisa mendaftar sertifikasi guru yakni 58 tahun terhitung sejak tanggal registrasi. Untuk membuktikan bahwa guru PNS tersebut sehat, maka perlu melampirkan surat kesehatan semacam bebas Narkoba dan NAPZA.

Dokumen lain yang dibutuhkan yakni guru perlu memiliki catatan yang berkelakuan baik. Surat kelakukan baik tersebut dapat diminta melalui kantor kepolisian untum mengajukan SKCK. Dokumen khusus lainnya yakni guru tersebut harus memiliki ijazah yang sudah dilegalisir secara resmi oleh Perguruan Tinggi.

Setelah itu, maka guru tersebut perlu mengcopy file SK pengangkatan bagi PNS dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. SK yang akan diterima yakni sudah mendapat legalisir resmi dari Kepala Dinas Pendidikan wilayah kabupaten kota maupun provinsi.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru non-PNS…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis