Tunjangan Guru 2023 – RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, memuat peraturan baru yang merubah syarat untuk mendapatkan tunjangan guru jauh lebih mudah.
Nadiem Makarim mengatakan dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, sertifikasi guru atau PPG, tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023.
Tidak perlu khawatir, guru masih dapat menerima tunjangan guru di tahun 2023 meski pun sebelumnya tidak pernah ikut sertifikasi PPG.
Karena naskah RUU Sisdiknas yang baru dibentuk untuk memecahkan proses sertifikasi dan tunjangan, tidak menggabung nya dalam tahapan proses yang sama seperti UU guru dan dosen yang lama.
RUU Sisdiknas menetapkan bahwasannya yang sudah menjadi guru, maka nama mereka akan diputihkan dan bisa diberikan tunjangan tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.
Nantinya, sertifikasi PPG akan di alih fungsikan menjadi tes untuk memastikan kualitas para calon guru baru agar memiliki kualitas yang lebih baik kedepannya.
Nadim berencana kapasitas PPG nantinya bisa 100 persen di dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, sehingga menutup kebutuhan guru yang setiap tahunnya itu selalu ada kekurangan karena banyak yang pensiun.
Hal itulah yang menjadi alasan mengapa sertifikasi PPG tidak boleh dihilangkan dan tidak bisa diberikan begitu saja kepada semua guru.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya