Syarat Sertifikasi Dihilangkan dalam Tunjangan Guru 2023? PPG Tidak Lagi Jadi Hambatan Kesejahteraan Guru!

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlepas dari pada itu, pertanyaan-pertanyaan publik mulai bermunculan, seperti apakah tunjangan fungsional guru ASN kecil jumlahnya?

Membahas kesejahteraan guru, sebenarnya guru yang sudah menjadi ASN saat ini telah mendapatkan tunjangan fungsional, namun jumlahnya sangat kecil.

Penyebab tunjangan kecil itu dikarenakan aturan yang dibuat pada tahun 2005 yang memisahkan tunjangan guru dibedakan dengan tunjangan fungsional ASN lainnya.

Dampak dari dibedakannya aturan tunjangan profesi guru, membuat pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan insentif untuk meningkatkan tunjangan fungsional setiap tahunnya.

Seharusnya, tunjangan guru itu dikembalikan kepada pengaturan UU ASN bagi guru ASN, dan pengaturan UU Ketenagakerjaan bagi guru swasta, sehingga insentifnya sama seperti profesi yang lain.

Perubahan terkait aturan tunjangan itu sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah, yakni dengan merubah aturan teknis berdasarkan Peraturan Presiden.

Namun tak perlu khawatir, karena perubahan aturan insentif tunjangan guru kabarnya juga telah dilampirkan didalam naskah RUU Sisdiknas yang diajukan Nadiem Makarim ke DPR.

Demikian informasi tentang tunjangan guru 2023, syarat sertifikasi PPG dihapus dalam persyaratan tunjangan guru 2023 dan di alih fungsikan menjadi tes untuk para calon guru baru. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru