Syarat Sertifikasi Dihilangkan dalam Tunjangan Guru 2023? PPG Tidak Lagi Jadi Hambatan Kesejahteraan Guru!

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru 2023 – RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, memuat peraturan baru yang merubah syarat untuk mendapatkan tunjangan guru jauh lebih mudah.

Nadiem Makarim mengatakan dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, sertifikasi guru atau PPG, tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023.

Tidak perlu khawatir, guru masih dapat menerima tunjangan guru di tahun 2023 meski pun sebelumnya tidak pernah ikut sertifikasi PPG.

Karena naskah RUU Sisdiknas yang baru dibentuk untuk memecahkan proses sertifikasi dan tunjangan, tidak menggabung nya dalam tahapan proses yang sama seperti UU guru dan dosen yang lama.

RUU Sisdiknas menetapkan bahwasannya yang sudah menjadi guru, maka nama mereka akan diputihkan dan bisa diberikan tunjangan tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.

Nantinya, sertifikasi PPG akan di alih fungsikan menjadi tes untuk memastikan kualitas para calon guru baru agar memiliki kualitas yang lebih baik kedepannya.

Nadim berencana kapasitas PPG nantinya bisa 100 persen di dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, sehingga menutup kebutuhan guru yang setiap tahunnya itu selalu ada kekurangan karena banyak yang pensiun.

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa sertifikasi PPG tidak boleh dihilangkan dan tidak bisa diberikan begitu saja kepada semua guru.

Halaman berikutnya

Proses sertifikasi PPG akan..

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis