Syarat Sertifikasi Dihilangkan dalam Tunjangan Guru 2023? PPG Tidak Lagi Jadi Hambatan Kesejahteraan Guru!

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru 2023 – RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, memuat peraturan baru yang merubah syarat untuk mendapatkan tunjangan guru jauh lebih mudah.

Nadiem Makarim mengatakan dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, sertifikasi guru atau PPG, tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023.

Tidak perlu khawatir, guru masih dapat menerima tunjangan guru di tahun 2023 meski pun sebelumnya tidak pernah ikut sertifikasi PPG.

Karena naskah RUU Sisdiknas yang baru dibentuk untuk memecahkan proses sertifikasi dan tunjangan, tidak menggabung nya dalam tahapan proses yang sama seperti UU guru dan dosen yang lama.

RUU Sisdiknas menetapkan bahwasannya yang sudah menjadi guru, maka nama mereka akan diputihkan dan bisa diberikan tunjangan tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.

Nantinya, sertifikasi PPG akan di alih fungsikan menjadi tes untuk memastikan kualitas para calon guru baru agar memiliki kualitas yang lebih baik kedepannya.

Nadim berencana kapasitas PPG nantinya bisa 100 persen di dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, sehingga menutup kebutuhan guru yang setiap tahunnya itu selalu ada kekurangan karena banyak yang pensiun.

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa sertifikasi PPG tidak boleh dihilangkan dan tidak bisa diberikan begitu saja kepada semua guru.

Halaman berikutnya

Proses sertifikasi PPG akan..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru