Rilis baru baru ini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu PermenPANRB nomor 6 Tahun 2026, yang menjadi kabar bahagia. Terkait syarat kontrak PPPK sampai usia pensiun.
Baik baik guru honorer yang akan mendaftar PPPK maupun bagi guru yang saat ini sudah berstatus PPPK.
Pasalnya dalam peraturan tersebut bukan hanya membahas tentang aturan pengadaan PPPK tahun 2024 tetapi turut membahas tentang perjanjian kontrak PPPK yang bisa dikontrak sampai usia pensiun.
Namun tentu harus memenuhi beberapa kriteria atau persyaratan untuk bisa dikontrak hingga usia pensiun.
Tentu ini menjadi angin segar, guru PPPK atau PPPK pada umumnya tidak khawatir akan diputus kontraknya setelah 5 tahun bekerja.
Syarat PPPK Guru Dapat Dikontrak Sampai Usia Pensiun Menurut PermenPANRB no. 6 tahun 2024 dibahas lebih detailnya dalam Pasal 60.
Pasal 60 (1) Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Artinya bahwa tidak ada lagi batas maksimal kontak PPPK, jadi bisa saja guru PPPK atu tenaga PPPK secara umum lainnya bisa diperpanjang kontraknya hingga usia pensiun apabila sesuai kebutuhan dan penilaian kinerjanya baik.
Syaratnya yaitu tertuang dalam Pasal 60 (2) :Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Artinya, syarat perpanjangan kontrak PPPK hingga pensiun adalah:
- Mendapatkan predikat pencapaian atau penilaian kinerja yaitu minimal baik. Sebagaimana kita tahu bersama bagi guru ASN atau ASN pada umumnya harus mengisi pengelolaan kinerja yang nantinya akan dinilai oleh atasan untuk mendapatkan predikat kinerja. Maka dari itu anda perlu mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat minimal “baik”.
- Kesesuaian kompetensi, menjadi PPPK bukanlah puncak karir seseorang justru saat sudah menjadi PPPK anda harus terus dapat meningkatkan kompetensinya agar tetap mampu dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi. Sehingga Anda perlu bekerja kras juga untuk terus meningkatkan kompetensi keahliannya.
- Kebutuhan jabatan, apabila jabatan yang anda miliki dalam PPPK ini masih dibutuhkan oleh instansi tentu besar kemungkinan bahwa perpanjangan kontrak PPPK anda akan terus dilakukan dan bisa saja hingga usia pensiun.
Halaman selanjutnya,
Berkaitan dengan perpanjangan perjanjian…
Halaman : 1 2 Selanjutnya