Kontrak PPPK Dihilangkan Harapan Cerah Pejuang ASN, Berikut Kejelasannya

- Editor

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK dihilangkan menjadi kabar yang menarik sekaligus masih hangat diperbincangkan teman-teman honorer semua.

Yang kita ketahui bersama bahwasannya PPPK terikat kontrak perjanjian kerja dengan pemerintah selama 5 tahun masa kerja.

Namun kemarin kontrak tersebut mendapat sundulan dari Dirjen GTK ibu Nunuk yang dimana beliau mengusulkan bahwasannya kontrak PPPK dihilangkan.

Dihilangkan dalam artian PPPK akan terus berjalan tanpa ada masa habis kerja ataupun masa habis kontrak kerjanya.

Lalu bagaimana kejelasannya terkait kontrak PPPK dihilangkan dan bagaimana kejelasan nasib PPPK kedepannya.

Simak penjelasan berikut ini terkait kontrak PPPK dihilangkan dan bagaimana kejelasan nasib PPPK kedepannya.

Berikut ini penjelasan terkait kontrak PPPK dihilangkan dan bagaimana kejelasan nasib PPPK kedepannya.

Kontrak PPPK Dihilangkan Harapan Cerah Pejuan ASN

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK.

Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.

“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5).

Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut.

“Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce:

Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya.

Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi. Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.

“Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi,” pungkas Bima Haria Wibisana.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan kabar…

Berita Terkait

Bersiap Diangkat PPPK 2024! 3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama untuk Lulus PPPK Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru Naik di Tahun 2024 Namun Pencairannya Tidak Penuh! Simak Penjelasannya
Terjawab, Apakah P2, P3 Mendapatkan Afirmasi Serdik 100% dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2023?
Penyebab Utama Pemilik Afirmasi Serdik 100% Dinyatakan Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru 2023
Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023
Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024
Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023
2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023
Berita ini 2,462 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:01 WIB

Bersiap Diangkat PPPK 2024! 3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama untuk Lulus PPPK Guru

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:59 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru Naik di Tahun 2024 Namun Pencairannya Tidak Penuh! Simak Penjelasannya

Kamis, 30 November 2023 - 09:59 WIB

Terjawab, Apakah P2, P3 Mendapatkan Afirmasi Serdik 100% dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2023?

Selasa, 28 November 2023 - 11:16 WIB

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023

Selasa, 28 November 2023 - 10:05 WIB

Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024

Senin, 27 November 2023 - 11:44 WIB

Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023

Senin, 27 November 2023 - 10:33 WIB

2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 13:02 WIB

Memperingati Hari Guru Nasional, Simak Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Peran Guru Berikut Ini

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Apa Jadinya Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa Kurikulum?

Kamis, 30 Nov 2023 - 11:05 WIB

Kurikulum Pendidikan

Peran Vital Ahli Kurikulum dalam Pengembangan Pendidikan Abad ke-21

Kamis, 30 Nov 2023 - 10:27 WIB