Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023 Bertambah Lagi, Menjadi Semakin Sulit!

- Editor

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena pemerintah daerah juga memiliki hak untuk menambahkan persyaratan tertentu yang memang diperlukan.

Untuk mendapatkan sertifikat PMM, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut yang diambil dari situs resmi Kemdikbud https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/:

  1. Pilih satu topik Pelatihan Mandiri dan mulailah dengan mempelajari materi modul.
  2. Kerjakan post test dengan hasil pemahaman yang sangat baik.
  3. Unggah Aksi Nyata Anda.
  4. Aksi Nyata akan diverifikasi oleh tim platform Merdeka Mengajar. Anda dapat memantau status validasi sertifikat pada halaman Topik Pelatihan Mandiri.
  5. Anda akan menerima hasil validasi Aksi Nyata:
    •  Jika Aksi Nyata Anda lulus validasi, Anda dapat mengunduh sertifikat Pelatihan Mandiri sebagai e-certificate dari halaman Pelatihan Mandiri.
    •  Jika Aksi Nyata Anda tidak lulus validasi, Anda dapat merevisinya dan mengunggah ulang ke platform Merdeka Mengajar untuk divalidasi.

Namun, jika persyaratan ini diberlakukan di daerah Anda, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk memenuhinya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam rangka pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 186,205 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis