Syarat Kelulusan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Jangan Sampai Mengulang!

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Syarat Kelulusan PPPK Guru – Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Pelamar prioritas dan umum pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tersebut, Kemdikbud telah menetapkan untuk penentu kelulusan pada masing-masing dari kategori tersebut.

Di mana bagi pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum terdapat hal yang perlu dilakukan dan disiapkan oleh pelamar agar dapat lolos di seleksi PPPK guru tahap 3.

Berikut ini merupakan rincian pelamar yang menjadi prioritas, yaitu :

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar ini terdiri dari guru THK- II, guru Non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang semua jenis pelamar tersebut telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 lalu.

2. Pelamar Prioritas 2

Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 2 yaitu merupakan guru THK- II. Guru THK – II adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai batas waktu tertentu.

3. Pelamar Prioritas 3

Sesuai dengan yang dimaksud  regulasi yaitu pelamar prioritas 3, yang merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Seperti diketahui pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 terdapat 3 jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan formasi yang tersedia di daerah masing- masing, di mana untuk guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi saat seleksi PPPK tahap 1 maupun 2.

Dalam PPPK guru tahap 3 tahun 2022, oleh Kemdikbud guru honorer tersebut akan langsung mendapatkan penempatan di tempat tugasnya masing-masing.

Kemudian seleksi kesesuaian atau verifikasi, dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian.

Maka untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi ini dapat dilakukan jika guru yang telah lulus passing grade sudah mendapatkan formasi, dan terdapat sisa formasi, maka akan diberikan kepada seleksi yang kedua ini.

Halaman selanjutnya

Lebih lanjut untuk…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis