Syarat dan Ketentuan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Kinerja atau yang umumnya disebut Tukin kini sudah bisa dinikmati oleh para pendidik di sekolah berjenjang madrasah naungan Kemenag. Tukin Guru Kemenag dapat dinikmati oleh mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu guru yang akan menerima tukin yaitu guru ASN atau Calon PNS yang bekerja di madrasah.

Tak hanya itu, dalam rangka untuk mempermudah penerima Tukin, pemerintah telah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur. Nantinya Bank BRI akan menyalurkan dana tersebut kepada guru yang dinyatakan berhak menerima tunjangan kinerja.

Mengutip dari laman resmi kemenag pemprov jateng, dijelaskan bahwa Tukin Guru Madrasah kini akan dibayarkan melalui Bank BRI. Kerjasama tersebut dibangun dengan tujuan untuk melayani masyarakat.

Selama ini BRI memang banyak berperan dalam penyaluran tunjangan kinerja ASN di berbagai daerah Indonesia. Kemudian kerja sama antara pemerintah dengan BRI harapannya akan meningkatkan mutu pelayanan ASN terhadap masyarakat. Mengutip dari laman Kemenag pemda rembang, kemauan BRI dalam menyalurkan tukin guru kemenag sangat diapresiasi.

Penyaluran Tukin Guru Kemenag

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk tekni dan peraturan perundang-undangan terkait. Prinsip yang dipegang untuk menyalurkan tunjangan kinerja guru ASN di satuan pendidikan yang dinaungi Kemenag yaitu dilaksanakan setiap bulan.

Merujuk pada petunjuk teknis yang berlaku, beberapa kategori guru ada yang tidak bisa mengklaim tunjangan kinerja. Guru-guru yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang sedang mengambil cuti diluar tanggung jawab negara;
  2. Guru yang mengajar kurang dari 12 jam per minggu;
  3. Guru yang diberhentikan sementara atau sedang dinonaktifkan;
  4. Guru yang mendapatkan hukuman disiplin;
  5. Guru yang menjalani masa hukuman pidana;

Besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada guru-guru madrasah ditentukan berdasarkan jumlah kehadiran kerja dan target kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan kelas jabatannya.

Terkait perhitungan daftar hadir rekapitulasi diambil dari sistem presensi yang dilakukan secara onlin melalui aplikasi Pusaka atau Simpatika. Penyaluran Tukin nantinya akan disalurkan secara otomatis dengan menggunakan sistem elektronik.

Pelaksanaan penyaluran tukin guru kemenag mengacu pada Peraturan Mentri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementrian Agama.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan pelaksana dan besaran nominal Tukin

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis