Syarat dan Jadwal Penerapan Kurikulum 2022!

- Editor

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum 2022 atau kurikulum prototipe ini telah diterapkan di 34 provinsi dan 250 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Artinya kurikulum ini tidak dirancang dan diluncurkan tanpa uji coba.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan kurikulum prototipe ini akan ditawarkan kurikulum ini mulai Tahun 2022. Besar kemungkinan akan dimulai pada tahun ajaran baru 2022/2023, yaitu tepatnya pada bulan juli 2022 mendatang.

Sebaran Lokasi dan Jumlah Sekolah PSP

Kita bisa dilihat gambar di bawah ini yang merupakan peta persebaran sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2022 sejak tahun pelajaran 2021. Kemudian dilanjutkan tahun ini satu semester pada tahun ajaran 2021/2022.

Salah anggapan yang mengatakan bahwa kurikulum 2022 ini adalah kurikulum baru dan belum pernah diuji cobakan. Perlu dipahami bahwa sebenarnya kurikulum prototipe ini sudah dicobakan sejak tahun 2021 pada semester 1.

Kemudian dalam gambar tersebut tertera jumlah sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2022 ini. Pertama untuk jenjang PAUD sebanyak 343, jenjang SD sebanyak 1,116, kemudian SMP sebanyak 574, jenjang SMA sebanyak, dan SLB sebanyak 382.

Target Jangka Panjang Kurikulum 2022

Kemudian Kemendikbud juga menjelaskan bahwa penerapan kurikulum 2022 ini akan diterapkan secara bertahap. Jadi tidak dilaksanakan secara massif pada seluruh sekolah atau satuan pendidikan di Indonesia.

Penerapan kurikulum 2022 akan dilaksanakan serentak di 34 provinsi di semua kabupaten atau kota. Dilaksanakan secara bertahap agar dapat memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan dalam hal ini kepala sekolah, guru, siswa, dan tenaga kependidikan lainnya agar dapat memahami betul-betul kurikulum prototipe ini.

Bisa kita lihat disini bahwa target panjang mulai dari tahun ajaran 2021/2022 ini sudah dilaksanakan di 34 provinsi dan 111 kabupaten atau kota. Total sekolah penggerak yang akan menerapkan kurikulum 2022 ini sebanyak 2.500.

Kemudian berlanjut pada tahun ajaran 2022/2023 akan diterapkan di 34 provinsi pada 250 kabupaten atau kota. Total sekolah penggerak yang akan menerapkan kurikulum 2022 ini adalah sebanyak 10.000.

Selanjutnya di tahun ajaran 2023/2024 akan dilaksanakan pada 34 provinsi di 514 kabupaten atau kota. Maka totalnya nanti ada 20.000 sekolah penggerak yang akan menerapkan kurikulum baru ini.

Memasuki tahun ajaran 2024/2025 ini sebagaimana yang kita tahu bahwa tahun tersebut adalah tahun pemilu. Artinya ini merupakan akhir dari tugas dan tanggungjawab Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Entah akan tetap dilaksanakan atau tidak, yang jelas rencana jangka Panjang pada tahun ajaran 2024/2025 ini akan berkembang pesat menjadi 40.000 sekolah penggerak yang akan menerapkan kurikulum prototipe. Dengan demikian yang awalnya 20.000, berkembang dua kali lipat menjadi 40.000.

Terakhir, tahun ajaran berikutnya setelah 2024/2025 tidak bisa lagi diprediksikan. Yang jelas di tahun ajaran sterusnya akan bertambah dan terus bertambah hingga 100% sluruh sekolah di Indonesia melaksanakan kurikulum prototipe.

Syarat Penerapan Kurikulum 2022

Seperti yang kita tahu bahwa mulai tahun 2022, kurikulum di Indonesia memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat dipilih dan digunakan oleh satuan pendidikan. Tiga opsi kurikulum yang dimaksud adalah Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.

Menurut kabar yang beredar, pelaksanaan kurikulum 2022 ini hanya akan diterapkan di sekolah yang mengikuti PSP. Agar suatu sekolah masuk dalam Program Sekolah Penggerak (PSP), maka yang pertama harus dilakukan adalah kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut wajib mengikuti program sekolah penggerak.

Dilansir dari https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/ syarat bagi guru yang hendak mengikuti program guru penggerak adalah:

  • Tidak sedang mengikuti kegiatan Diklat CPNS atau PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Memiliki akun guru di Dapodik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Mempunyai pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Mempunyai keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  • Program guru penggerak ini ditujukan untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB (Sekolah Luar Biasa)

Kemudian berikut ini adalah kriteria Kepala Sekolah yang akan mengikuti seleksi Kepala Sekolah Penggerak. Bisa dilihat pada gambar berikut ini.

Program guru sekolah penggerak sudah memasuki angkatan ke-6. Untuk rekrutmen calon guru penggerak ini dimulai tanggal 15 Januari 2022 dan untuk pendidikannya dimulai pada  tanggal 12 Agustus 2022.

Paparan Menteri Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Kemendikbud tidak memaksakan sekolah atau satuan pendidikan untuk menerapkan kurikulum 2022 ini. Hal ini karena dilinilai akan menghasilkan probablitas keberhasilan yang rendah.

Kurikulum 2022 ini tidak menjadi suatu kewajiban bagi sekolah atau satuan pendidikan untuk menerapkannya. Kepala sekolah, guru, dan murid akan menilai pada tahap monitoring dan observasi selama dua tahun ini.

Persiapkan pembelajaran pasca pandemi dengan Kurikulum Prototipe. Kenali lebih dalam mengenai kurikulum learning recovery akibat pandemi, serta tips dan trik merancang pembelajaran yang relevan.

Daftar sekarang juga Diklat 35JP “Memahami Kebijakan Kurikulum Prototipe & Latihan Merancang Pembelajarannya” yang akan dilaksanakan mulai tanggal : 5 s/d 8 Februari 2022. Dapatkan sertfikat 35 JP serta berbagai fasilitas dan bonus lainnya. Peserta tidak wajib mengumpulkan tugas lho!

Pendaftaran masih dibuka dan sewaktu-waktu bisa ditutup. Buruan tunggu apa lagi, klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis