Syarat dan Cara Pendaftaran Seleksi PPPK BUMN

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK BUMN – Berita terkait Seleksi PPPK tidak hanya sebatas PPPK Guru dan juga Tenaga Kesahatan saja. Tetapi juga terdapat informasi mengenai PPPK BUMN. PPPK BUMN telah dibuka dan terdapat syarat dan juga cara pendaftaran untuk seleksi tersebut.

Seleksi terkait pengadaan Pegawai Pemeritahan dengan Perjanjia Kerja telah dibuka oleh kementrian BUMN. Seleksi PPPK tersebut adalah untuk jabatan fungsional Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama atau JF PKPN Ahli Utama

Pengumuman mengenai pembukaan seleksi tersebut telah dirilis melalui laman resmi Kementrian BUMN dengan Nomor PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022. Kemudian yang dimaksud sebagai JF PKPN Ahli Utama adalah sebagai adalah unit kerja yang di tempatkan pada Deputi Bidang Hukum dan Perundang undangan.

Sedangkan untuk masa perjanjian kerja tersebut adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendaftar seleksi tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Untuk syarat dari seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Memiliki moralitas dan juga intregitas yang baik
  • Memiliki usia maksimal 64 tahun saat mendaftar
  • Memiliki ijazah paling rendah magister atau pascasarjana pada bidang akuntansi, manajemen, logistic, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan Pendidikan
  • Memiliki beberapa kompetensi seperti Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan
  • Memiliki pengalaman kerja pada bidang hukum paling kurang selama 10 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja mengenai Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 tahun
  • Memiliki pengalaman terkait Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara
  • Tidak menjadi atau anggota pada suatu organisasi yang dilarang oleh pemerintah
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
  • Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara pada putusan pengadilan yang telah emmepunyai kekuatan hukum yang tetap dikarenakan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak memiliki status atau kedudukan sebagai alon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama

Halaman Selanjutnya

SPT Tahunan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis