Syarat dan Cara Pendaftaran Seleksi PPPK BUMN

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK BUMN – Berita terkait Seleksi PPPK tidak hanya sebatas PPPK Guru dan juga Tenaga Kesahatan saja. Tetapi juga terdapat informasi mengenai PPPK BUMN. PPPK BUMN telah dibuka dan terdapat syarat dan juga cara pendaftaran untuk seleksi tersebut.

Seleksi terkait pengadaan Pegawai Pemeritahan dengan Perjanjia Kerja telah dibuka oleh kementrian BUMN. Seleksi PPPK tersebut adalah untuk jabatan fungsional Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama atau JF PKPN Ahli Utama

Pengumuman mengenai pembukaan seleksi tersebut telah dirilis melalui laman resmi Kementrian BUMN dengan Nomor PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022. Kemudian yang dimaksud sebagai JF PKPN Ahli Utama adalah sebagai adalah unit kerja yang di tempatkan pada Deputi Bidang Hukum dan Perundang undangan.

Sedangkan untuk masa perjanjian kerja tersebut adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendaftar seleksi tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Untuk syarat dari seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Memiliki moralitas dan juga intregitas yang baik
  • Memiliki usia maksimal 64 tahun saat mendaftar
  • Memiliki ijazah paling rendah magister atau pascasarjana pada bidang akuntansi, manajemen, logistic, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan Pendidikan
  • Memiliki beberapa kompetensi seperti Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan
  • Memiliki pengalaman kerja pada bidang hukum paling kurang selama 10 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja mengenai Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 tahun
  • Memiliki pengalaman terkait Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara
  • Tidak menjadi atau anggota pada suatu organisasi yang dilarang oleh pemerintah
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
  • Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara pada putusan pengadilan yang telah emmepunyai kekuatan hukum yang tetap dikarenakan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak memiliki status atau kedudukan sebagai alon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama

Halaman Selanjutnya

SPT Tahunan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis