Syarat dan Cara Pendaftaran Seleksi PPPK BUMN

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK BUMN – Berita terkait Seleksi PPPK tidak hanya sebatas PPPK Guru dan juga Tenaga Kesahatan saja. Tetapi juga terdapat informasi mengenai PPPK BUMN. PPPK BUMN telah dibuka dan terdapat syarat dan juga cara pendaftaran untuk seleksi tersebut.

Seleksi terkait pengadaan Pegawai Pemeritahan dengan Perjanjia Kerja telah dibuka oleh kementrian BUMN. Seleksi PPPK tersebut adalah untuk jabatan fungsional Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama atau JF PKPN Ahli Utama

Pengumuman mengenai pembukaan seleksi tersebut telah dirilis melalui laman resmi Kementrian BUMN dengan Nomor PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022. Kemudian yang dimaksud sebagai JF PKPN Ahli Utama adalah sebagai adalah unit kerja yang di tempatkan pada Deputi Bidang Hukum dan Perundang undangan.

Sedangkan untuk masa perjanjian kerja tersebut adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendaftar seleksi tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Untuk syarat dari seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Memiliki moralitas dan juga intregitas yang baik
  • Memiliki usia maksimal 64 tahun saat mendaftar
  • Memiliki ijazah paling rendah magister atau pascasarjana pada bidang akuntansi, manajemen, logistic, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan Pendidikan
  • Memiliki beberapa kompetensi seperti Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan
  • Memiliki pengalaman kerja pada bidang hukum paling kurang selama 10 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja mengenai Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 tahun
  • Memiliki pengalaman terkait Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara
  • Tidak menjadi atau anggota pada suatu organisasi yang dilarang oleh pemerintah
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
  • Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara pada putusan pengadilan yang telah emmepunyai kekuatan hukum yang tetap dikarenakan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak memiliki status atau kedudukan sebagai alon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama

Halaman Selanjutnya

SPT Tahunan

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis