Surat Menpan RB Prihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Menpan RB terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikeluarkan guna mengatur regulasi terkait nasib dan status honorer kedepannya.

Surat Menpan RB ini juga berisi dengan putusan terkait permasalah yang sudah lama berlangsung di negeri ini terkait pegawai honorer yang bekerja di dalam sebuah instansi.

Terutama bagi para guru honorer yang di dalamnya masih termasuk bagian dari hal yang nantinya akan terkena dampak dari surat Menpan RB dan sekaligus putusannya.

Yang kita ketahui sendiri masih banyak guru honorer yang belum masuk dapodik dan masih mengabdi sebagai wiyata bhakti selama bertahun-tahun lamanya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini sebagian isi dari surat Menpan RB terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Surat Menpan RB

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah, perikhal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan Tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, serta terakhir di ubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

2. Selanjutnya seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan untuk mewujudkan aparatu sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

3. Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:

a. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK.

b. Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

4. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

b. Pasal 2 ayat (1) berbunyi Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi a. JF dan JPT.

c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

e. Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

f. Pasal 99 ayat (1) berbunyi Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

6. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

 

Berikut tadi merupakan sebagian isi dari surat Menpan RB terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk lebih lengkapnya bisa langsung di download pada laman berikut ini Klik Disini

Dimana dalam artikel ini diutamakan untuk teman-teman guru semua di seluruh Indonesia yang masih berstatus honorer.

Untuk dapat mengatahui informasi dan perkembangan terkini terkait status kepegawaian dan nasib teman-teman guru kedepannya.

Semoga informasi terkait surat Menpan RB ini bermanfaat bagi teman-teman guru semua serta apa yang sedang diperjuangkan oleh teman-teman guru semua dimudahkan dan segera terwujud.

 

Sedikit yang bisa disampaikan, semoga apa yang sudah dijabarkan dan disampaikan pada artikel ini bisa bermanfaat untuk teman-teman guru atau pendidik semua.

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis