Aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PNS Resign – Terdapat informasi yang mungkin belum diketahui oleh banyak masyarakat atau bahkan Pegawai PNS Sendiri. Hal tersebut adalah mengenai aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun yang harus diketahui oleh masyarakat atau Pegawai Negeri Sipil itu sendiri.

Masalah terkait Pegawai Negeri Sipil yang resign atau mengundurkan diri dari perkerjaan saat sebelum 10 tahun menjabat sangat menarik untuk dibahas. Hal tersebut juga dikarenakan terdapat CPNS yang telah lolos tes atau seleksi terdapat yang mengundurkan diri sebelum 10 tahun.

Untuk pengunduran diri dari pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tersebut terdapat aturan dan tata cara tersendiri dan juga proses tersebut berbeda dari pengajuan pengunduruan diri untuk pegawai pada umumnya.

Untuk itulah resign dari PNS tersebut dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah resign secara terhormat dan untuk yang kedua adalah resign secara tidak terhormat.

Aturan pengunduran diri dari perkerjaan oleh PNS sebelum 10 tahun tersebut di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Pada Bab I Pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN tersebut telah dilakukan oleh pejabat yang berwewenang dalam proses tersebut.

Hal tersebut dijelaskan pada pasal yang menjelaskan bahwa Pejabat yang berwewenang yang disingkat sebagai PyB tersebut adalah pejabata yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian untuk pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tersebut dijelaskan pada BAB I pasal 1 ayat 21.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa mengajukan pindah seletelah CPNS tersebut dinyatakan lulus juga termasuk dalam pengunduran diri tersebut. Hal tersebut juga berkaitan dengan surat pernyataan untuk bersedia mengabdi pada instansi di tempat CPNS mendaftar.

Setelah dinyatakan lulus tes, Pegawai Negeri Sipil tersebut mengabdi setidaknya 5 – 10 tahunsejak mereka ditetapkan sebagai PNS.

Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019. Jika Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan lulus dan mengajukan untuk pindah maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap mengundurkan diri.

Halaman Selanjutnya

Pengunduran diri PNS

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 1,141 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru