MenPAN-RB Telah Menerbitkan Surat Edaran Terbaru Bagi PNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan surat edaran terbaru Bagi PNS dan PPPK. Surat edaran teersebut bernomor 14/2022 yang berisi tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara.

Sehingga dengan diterbitkannya surat edaran tersebut MenPAN-RB meminta seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020.

Menurut MenPAN-RB, PNS dan PPPK memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 yakni dengan memastikan keikutsertaan dan mengisi data secara tepat dan akurat. Hal tersebut digunakan untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan.

Kegiatan sensus ini juga digunakan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian maupun sensus penduduk. Pada tahun 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang hasilnya menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

Surat edaran bertujuan untuk menjamin keikutsertaan PNS dan PPPK dalam kegiatan pendataan sensus tersebut. Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.

MenPAN-RB mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar dapat menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing masing. Sosialisasi dilakukan menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) supaya mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif.

Pada surat edaran dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala BPS maka MenPAN-RB juga mengimbau agar pegawai ASN menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan.

Diterbitkannya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh Undang-Undang No. 16/1997 tentang Statistik, yang mana perlu dilakukan kegiatan pengumpulan data melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya yakni untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal dengan istilah sensus.

Sensus penduduk merupakan suatu perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia,bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Sensus penduduk bertujuan untuk mendapatkan suatu karakteristik dari suatu populasi di saat tertentu. Sehingga dengan demikian, Indonesia melaksanakan sensus ini dalam kurun waktu 10 tahun sekali.

Manfaat dilakukannya sensus penduduk ini yaitu diantaranya:

1. Untuk mengetahui pertumbuhan penduduk

Pertama, manfaat dilakukannya sensus penduduk yakni untuk mengetahui jumlah pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk sangat penting untuk diketahui oleh suatu negara agar dapat mengategorikan apakah wilayah tersebut termasuk wilayah yang padat penduduk atau tidak.

2. Untuk mengetahui jumlah penduduk

Kedua, manfaat dilakukannya sensus penduduk yakni untuk mengetahui keseluruhan penduduk dalam suatu negara. Maka dari itu, sensus penduduk sangat penting untuk diketahui oleh negara itu sendiri atau negara lain.

3. Memudahkan negara untuk menggolongkan mata pencaharian penduduk

Ketiga, manfaat dilakukannya sensus penduduk yakni dapat memberikan kemudahan negara agar dapat menggolongkan mata pencaharian suatu masyarakat. Penggolongan mata pencaharian sangat diperlukan bagi suatu negara agar sektor mata pencaharian tersebut dapat dibangun dengan optimal yang mana sektor tersebut dapat meningkatkan ekonomi penduduk, wilayah, dan negara.

4. Untuk mengetahui penyebaran penduduk

Keempat, manfaat dilakukannya sensus penduduk yakni untuk mengetahui penyebaran penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat memengaruhi pembangunan dan kepadatan wilayah di wilayah tersebut.

Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id. Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Berita Terbaru