MenpanRB Resmi Hapus Honorer Di Tahun 2023, Ini Isi Surat Edarannya!

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Honorer pada tahun 2023 secara resmi dihapuskan. Sudah lama dikabarkan bahwa rekruitmen pegawai honorer akan dihapuskan, tetapi kabar itu baru akan terlaksana pada tahun 2023.

Pada tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Birokrasi Republik Indonesia  mengeluarkan surat resmi tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Lewat akun resmi Instagram @cpnsindonesia.id yang diunggah 1 Juni 2022, memposting surat resmi dari Menpan RB terkait status honorer.

Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pegawai honorer di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat dan instansi daerah akan dihapuskan pada tahun 2023.

Untuk tetap bisa bekerja diinstansi, Pegawai honorer diharapkan untuk mengikuti test PPPK dan test CPNS mendatang.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan bahwa instansi yang masih tetap mengangkat honorer akan dikenakansanksi. Sebagaimana yang telah tercantum dalam surat edaran nomor 4 point e.

“Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”

Sanksi akan otomatis diberikan kepada PPK oleh pihak yang berwenang apabila diketahui salah satu instansi mengangkat pegawai honorer, seperti yang tercantum dalam surat resmi nomor 4 point e.

“Ayat (3), PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jawaban ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun bagi pegawai honorer tidak perlu khawatir, pegawai honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun akan diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti yang telah tercantum dalam surat nomor 4 point g.

“Lebih lanjut pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.

Respon dan komentar juga disampaikan oleh warga net terkait penghapusan pegawai honorer yang tertuang dalam komentar di akun Instagram @cpnsindonesia.id.

@adamokta*** : Pasti ada pro dan kontra. Namun reformasi birokrasi harus ttp di jalan kan untuk penataan sistem pemerintahan yg lebih baik. Semoga langkah yg di ambil pemerintah sudah memenuhi kaidah kebijakan dan kemanusiaan.

@daniarfitri*** : Kalo pake tes pppk kasian yg udh kerja lama tp blm bisa lulus harus kegusur sama fresh graduate yg tesnya lulus. Gak bisa apa yg udh lama itu diangkat dulu. Jangan jahat2lah…

@ikhsank*** : Oke, dengan syarat Lulusan PGSD atau S.Pd lainnya yg fresh graduated harus bisa ikut serta seleksi PPPK atau CPNS tanpa syarat harus Masuk Dapodik dulu. Karena susah baru lulus masuk dapodik, satu satunya cara masuk dapodik kan harus honorer dulu, kecuali ada orang dalem sih

Berbagai respon dan komentar disampaikan baik itu komentar negative maupun positif.

“Dan sepertinya CPNS 2023 akan dilaksanakan sebelum November 2023”. Kata akun @cpnsindonesia.id

Untuk itu pegawai honorer harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang.

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru