Selain itu Nova juga menyampaikan bahwa mengenai tujuan utama dalam diberikannya tunjangan oleh Kementrian Agama adalah untuk dapat memberikan penghargaan dari profesionalitas para guru yang berada dibawah naungan tersebut.
Hal tersebut juga menjadi tujuan utama pemerintah dalam memberikan tunjangan. Tujuan utama pemerintah dalam memberikan tunjangan tersebut adalah sebagai bentuk penghargaan guru atas dedikasi mereka pada dunia pendidikan.
Dalam hal ini tunjangan berfungsi sebagai bentuk penghargaan yang pada nantinya akan berperan dalam meningkatkan kualitas atau kinerja dari seorang guru tersebut. Oleh sebab itu adanya suatu tunjangan tersebut juga sangat berarti untuk guru.
Dengan hal ini, pendidikan akan dapat meningkat secara kualitas pendidikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut. Hal tersebut juga sebagai tambahan penghasilan guru atas kerja keras yang diberikan dalam dunia pendidikan.
Guru sertifikasi tersebut mendapatkan hak yang berupa tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifiaksi yang akan diberikan oleh pemerintah. Pemberian tunjangan tersebut telah diatur sesuai dengan undang undang yang telah berlaku pada saat ini.
Hal tersebut membuat pemberian tunjangan tersebut menjadi hal yang dilindungi undang undang. Demikian informasi mengenai Surat Keterangan Tunjangan Yang Harus Dilengkapi Guru Sertifikasi. Semoga dapat menjadi referensi dan menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)
Halaman : 1 2