Surat Keterangan Tunjangan Yang Harus Dilengkapi Guru Sertifikasi

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Selain itu Nova juga menyampaikan bahwa mengenai tujuan utama dalam diberikannya tunjangan oleh Kementrian Agama adalah untuk dapat memberikan penghargaan dari profesionalitas para guru yang berada dibawah naungan tersebut.

Hal tersebut juga menjadi tujuan utama pemerintah dalam memberikan tunjangan. Tujuan utama pemerintah dalam memberikan tunjangan tersebut adalah sebagai bentuk penghargaan guru atas dedikasi mereka pada dunia pendidikan.

Dalam hal ini tunjangan berfungsi sebagai bentuk penghargaan yang pada nantinya akan berperan dalam meningkatkan kualitas atau kinerja dari seorang guru tersebut. Oleh sebab itu adanya suatu tunjangan tersebut juga sangat berarti untuk guru.

Dengan hal ini, pendidikan akan dapat meningkat secara kualitas pendidikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut. Hal tersebut juga sebagai tambahan penghasilan guru atas kerja keras yang diberikan dalam dunia pendidikan.

Guru sertifikasi tersebut mendapatkan hak yang berupa tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifiaksi yang akan diberikan oleh pemerintah. Pemberian tunjangan tersebut telah diatur sesuai dengan undang undang yang telah berlaku pada saat ini.

Hal tersebut membuat pemberian tunjangan tersebut menjadi hal yang dilindungi undang undang. Demikian informasi mengenai Surat Keterangan Tunjangan Yang Harus Dilengkapi Guru Sertifikasi. Semoga dapat menjadi referensi dan menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis