Surat Keterangan Tunjangan Yang Harus Dilengkapi Guru Sertifikasi

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang telah melakukan sertifikasi dapat memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pemberian tunjangan tersebut berlaku sesuai dengan peraturan perundang undangan yang telah berlaku pada saat ini. Untuk sebab itu surat keterangan tunjangan sangatlah diperlukan.

Untuk mendapatkan hak tersebut berupa tunjangan, guru juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut juga berlaku seperti surat keterangan tunjangan.

Selain itu, beberapa hal yang harus dipenuhi atau menjadi persyaratan guru sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tersebut adalah memiliki sertifikat pendidik dan juga nomor registrasi guru atau NRG.

Dari kedua persyarata diatas masih terdapat beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi. Persyaratan tersebut seperti Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi, SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja dan juga beberapa persyaratan lainya.

Beberapa persyaratan tersebut dijelaskan oleh Nova Budi Aristin selaku Pegawai Sub Bagian Tata Usaha dan juga verifikator pengajuan SKBK dari GPAB atau Guru Pendidikan Agama Buddha Kota Semarang.

Mengenai hal tersebut, nova menjelaskan bahwa syarat untuk pencairan tunjangan guru pada ruang kerjanya pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2023. Ia menjelaskan bahwa SKBK tersebut menjadi salah satu syarat untuk guru pendidikan agama buddha agar dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Oleh karena hal tersebut, Nova beserta pegawai yang juga terkait lainya diharuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap seluruh dokumen pelengkah yang juga dilampirkan pada guru.

Nova mengatakan bahwa setelah verifikasi berkas tersebut dinyatakan dan juga telah memenuhi syarat, pihaknya akan membuat laporan untuk Kepala Kantor untuk dapat menetapkan SKBK. Oleh karena itu penetapan SKBK tersebut dibuat setelah membuat laporan untuk kepala kantor.

Selanjutnya setelah SKBK tersebut selesai untuk diproses, maka guru yang juga bersangkutan akan menerima hal tersebut lewat PTSP yang kemudian akan dilanjutkan pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pencairan tunjangan sertifikasi.

Nova juga mengatakan bahwa Kementrian Agama Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, yang membuat alokasi anggaran tersebut menjadi menginduk pada Bimas Buddha Kanwil Kementria Agama Provinsi Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya

Penghargaan Profesionalitas

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru