Surat Edaran Pemerintah Baru Terbit, PPPK Guru 2022 Bakal Molor?

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru 2022 – Pemerintah dalam hal ini Menpan RB baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berisi meminta pendataan guru honorer di setiap daerah hingga 30 September 2022. Dengan terbitnya SE tersebut, maka pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di tahun 2022 ini dipercaya bakal mundur.

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan bahwa di tahun 2022 ini akan kembali membuka seleksi PPPK. Akan dibuka jutaan formasi di berbagai daerah di mana guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas utama.

Telah beredar kabar bahwa pembukaan seleksi PPPK di tahun 2022 ini bakal dilakukan pada bulan September untuk para pelamar umum. Pembukaan seleksi untuk pelamar umum tersebut baru akan dibuka setelah proses seleksi untuk guru yang masuk prioritas pertama di tahun 2022 ini selesai– yaitu para guru yang telah mengikuti PPPK di tahun 2021 dan lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.

Pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, Menpan RB mengeluarkan sebuah SE yang berisi tentang permintaan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan tenaga honorer. Proses pendataan tersebut, paling lambat harus selesai pada 30 September 2022. Jika sampai batas yang telah ditentukan pemerintah daerah sudah tidak melakukan input data tenaga honorer maka dianggap sudah tidak memilikinya.

“Lewat tanggal tersebut data pegawai non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap tidak memiliki honorer lagi,” demikian ujar Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menpan RB.

Pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap para tenaga honorer, termasuk guru honorer bisa saja berlarut-larut atau mengalami keterlambatan. Nah, jika hal seperti itu terjadi pastinya akan membuat seleksi PPPK guru 2022 ini bakal molor.

Itulah yang membuat sebagian guru atau tenaga honorer melakukan protes terhadap pemerintah. Dengan batas waktu 30 September dalam melakukan pendataan, dipercaya nanti akan membuat keterlambatan dalam proses seleksi PPPK tahun ini.

Seperti yang dikatakan oleh Ajun sebagai Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo, ia merasa akan terjadi kemoloran dalam proses seleksi PPPK tahun ini.

“Lewat tanggal tersebut data pegawai non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap tidak memiliki honorer lagi,” ucapnya, seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

Halaman Selanjutnya

Beberapa waktu lalu, organisasi guru PGRI…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis