Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji PPPK – Pada beberapa waktu terakhir terdengar suatu informasi yang membuat gaji PPPK tidak segera dibayarkan. Hal tersebut tentu membuat PPPK sulit untuk mendapatkan hak tersebut. Oleh sebab itulah, pada saat ini pemerintah tengah menerbitkan surat edaran mengenai nasib gaji PPPK.

Terdapat informasi yang mungkin harus diperhatikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Informasi tersebut adalah mengenai surat edaran resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu atau Kementrian Keuangan.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Adapun surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2022. Surat edaran dari kemenkeu tersebut diterbitkan dengan nomor S-173/PK/2022 mengenai enyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan tersebut ditujukan untuk gurbernur, bupati dan juga walikota seluruh Indonesia. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Pada surat Kementrian keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tersebut juga menyampaikan mengenai Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Undang Undang.

Pada Surat Edaran dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertuliskan hal sebagai berikut bahwa telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Selain itu pada surat edaran tersebut juga dijelaskan daftar rincian mengenai alokasi transfer ke daerah pada tahun anggaran 2023. Adapun beberapa alokasi tersebut sebagai berikut:

  • Alokasi mengenai Dana Bagi Hasil
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Umum
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  • Alokasi mengenai Hibah ke Daerah
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Alokasi mengenai Dana Desa dan
  • Alokasi mengenai Insentif Fiskal

Halaman Selanjutnya

Rincian APBN

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis