Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji PPPK – Pada beberapa waktu terakhir terdengar suatu informasi yang membuat gaji PPPK tidak segera dibayarkan. Hal tersebut tentu membuat PPPK sulit untuk mendapatkan hak tersebut. Oleh sebab itulah, pada saat ini pemerintah tengah menerbitkan surat edaran mengenai nasib gaji PPPK.

Terdapat informasi yang mungkin harus diperhatikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Informasi tersebut adalah mengenai surat edaran resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu atau Kementrian Keuangan.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Adapun surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2022. Surat edaran dari kemenkeu tersebut diterbitkan dengan nomor S-173/PK/2022 mengenai enyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan tersebut ditujukan untuk gurbernur, bupati dan juga walikota seluruh Indonesia. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Pada surat Kementrian keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tersebut juga menyampaikan mengenai Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Undang Undang.

Pada Surat Edaran dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertuliskan hal sebagai berikut bahwa telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Selain itu pada surat edaran tersebut juga dijelaskan daftar rincian mengenai alokasi transfer ke daerah pada tahun anggaran 2023. Adapun beberapa alokasi tersebut sebagai berikut:

  • Alokasi mengenai Dana Bagi Hasil
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Umum
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  • Alokasi mengenai Hibah ke Daerah
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Alokasi mengenai Dana Desa dan
  • Alokasi mengenai Insentif Fiskal

Halaman Selanjutnya

Rincian APBN

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis