Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu rincian biaya tersebut dapat dilihat melalui laman DJPK Kemenkeu yang juga secara resmi dijelaskan pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pada lama resmi Kemenkeu juga dijelaskan mengenai Alokasi Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2023. Mengenai alokasi transfer tersebut dijelaskan mengenai rincian Alokasi Transfer ke Daerah adalam APBN tahun anggaran 2023.

Mengenai jumlah tersebut dijelaskan jumlah mengenai transfer ke daerah. Untuk jumlah tersebut adalah mencapai Rp 814,72 trilliun dengan beberpaa rincian. Pada rincian tersebut juga dijelaskan beberapa poin khususnya pada poin kedua.

Mengenai poin kedua tersebut dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum atau juga disebut DAU berjumlah sebesar Rp 396 trilliun rupiah. Selain itu Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunanya adalah sebesar Rp 286 Trilliun rupiah.

Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaanya adalah sebesar Rp 109,23 trilliun. Pada rincian tersebut DAU yang telah ditentukan tersebut diketahui digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, Kesehatan dan juga pekerjaan umum.

Dengan demikian mengenai dana yang akan digunakan untuk Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah untuk dapat digunakan kedepan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru