Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji PPPK – Pada beberapa waktu terakhir terdengar suatu informasi yang membuat gaji PPPK tidak segera dibayarkan. Hal tersebut tentu membuat PPPK sulit untuk mendapatkan hak tersebut. Oleh sebab itulah, pada saat ini pemerintah tengah menerbitkan surat edaran mengenai nasib gaji PPPK.

Terdapat informasi yang mungkin harus diperhatikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Informasi tersebut adalah mengenai surat edaran resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu atau Kementrian Keuangan.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Adapun surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2022. Surat edaran dari kemenkeu tersebut diterbitkan dengan nomor S-173/PK/2022 mengenai enyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan tersebut ditujukan untuk gurbernur, bupati dan juga walikota seluruh Indonesia. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Pada surat Kementrian keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tersebut juga menyampaikan mengenai Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Undang Undang.

Pada Surat Edaran dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertuliskan hal sebagai berikut bahwa telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Selain itu pada surat edaran tersebut juga dijelaskan daftar rincian mengenai alokasi transfer ke daerah pada tahun anggaran 2023. Adapun beberapa alokasi tersebut sebagai berikut:

  • Alokasi mengenai Dana Bagi Hasil
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Umum
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  • Alokasi mengenai Hibah ke Daerah
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Alokasi mengenai Dana Desa dan
  • Alokasi mengenai Insentif Fiskal

Halaman Selanjutnya

Rincian APBN

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru