Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji PPPK – Pada beberapa waktu terakhir terdengar suatu informasi yang membuat gaji PPPK tidak segera dibayarkan. Hal tersebut tentu membuat PPPK sulit untuk mendapatkan hak tersebut. Oleh sebab itulah, pada saat ini pemerintah tengah menerbitkan surat edaran mengenai nasib gaji PPPK.

Terdapat informasi yang mungkin harus diperhatikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Informasi tersebut adalah mengenai surat edaran resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu atau Kementrian Keuangan.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Adapun surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2022. Surat edaran dari kemenkeu tersebut diterbitkan dengan nomor S-173/PK/2022 mengenai enyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan tersebut ditujukan untuk gurbernur, bupati dan juga walikota seluruh Indonesia. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Pada surat Kementrian keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tersebut juga menyampaikan mengenai Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Undang Undang.

Pada Surat Edaran dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertuliskan hal sebagai berikut bahwa telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Selain itu pada surat edaran tersebut juga dijelaskan daftar rincian mengenai alokasi transfer ke daerah pada tahun anggaran 2023. Adapun beberapa alokasi tersebut sebagai berikut:

  • Alokasi mengenai Dana Bagi Hasil
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Umum
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  • Alokasi mengenai Hibah ke Daerah
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Alokasi mengenai Dana Desa dan
  • Alokasi mengenai Insentif Fiskal

Halaman Selanjutnya

Rincian APBN

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis