Tatakelola Pencairan Dana Bantuan
- Ketentuan Pembayaran
Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima. Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- berusia 60 (enam puluh) tahun;
- tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI;
- diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya;
- berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau
- tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
- Penetapan Penerima
Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan calon penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi kriteria persyaratan di atas berdasarkan data SIAGA;
- Penyampaian diinformasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA.
- Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan nama-nama penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
Penyaluran Dana Bantuan Bantuan Insentif
Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan atau mekanisme penyaluran lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pelaksanaan pemberian insentif dibuat oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam. Laporan terdiri dari: bukti alokasi anggaran insentif pada RKA-K/L, dokumen pencairan anggaran, daftar nama penerima insentif, dan dokumen lain yang menjadi bagian dari proses pemberian insentif.
Sanksi
Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan insentif yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku
Pengendalian
Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan insentif bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pengawasan
Pengawasan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sasaran pokok pemantauan dan evaluasi meliputi: proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dana insentif bagi guru PAI bukan PNS pada sekolah.
Demikian artikel mengenai Surat Edaran Kemenag : Bantuan Insentif Untuk Guru PAI Non PNS, Berikut Petunjuk Teknisnya. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!