Surat Edaran Kemenag : Bantuan Insentif Untuk Guru PAI Non PNS, Berikut Petunjuk Teknisnya

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tatakelola Pencairan Dana Bantuan

  1. Ketentuan Pembayaran

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima. Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

  1. meninggal dunia;
  2. berusia 60 (enam puluh) tahun;
  3. tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI;
  4. diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya;
  5. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau
  6. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
  7. Penetapan Penerima

Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan calon penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi kriteria persyaratan di atas berdasarkan data SIAGA;

  1. Penyampaian diinformasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA.
  3. Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan nama-nama penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Penyaluran Dana Bantuan Bantuan Insentif

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan atau mekanisme penyaluran lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan pelaksanaan pemberian insentif dibuat oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam. Laporan terdiri dari: bukti alokasi anggaran insentif pada RKA-K/L, dokumen pencairan anggaran, daftar nama penerima insentif, dan dokumen lain yang menjadi bagian dari proses pemberian insentif.

Sanksi

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan insentif yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku

Pengendalian

Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan insentif bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pengawasan

Pengawasan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sasaran pokok pemantauan dan evaluasi meliputi: proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dana insentif bagi guru PAI bukan PNS pada sekolah.

Demikian artikel mengenai Surat Edaran Kemenag : Bantuan Insentif Untuk Guru PAI Non PNS, Berikut Petunjuk Teknisnya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis