Surat Edaran Kemenag : Bantuan Insentif Untuk Guru PAI Non PNS, Berikut Petunjuk Teknisnya

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tatakelola Pencairan Dana Bantuan

  1. Ketentuan Pembayaran

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima. Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

  1. meninggal dunia;
  2. berusia 60 (enam puluh) tahun;
  3. tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI;
  4. diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya;
  5. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau
  6. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
  7. Penetapan Penerima

Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan calon penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi kriteria persyaratan di atas berdasarkan data SIAGA;

  1. Penyampaian diinformasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA.
  3. Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan nama-nama penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Penyaluran Dana Bantuan Bantuan Insentif

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan atau mekanisme penyaluran lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan pelaksanaan pemberian insentif dibuat oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam. Laporan terdiri dari: bukti alokasi anggaran insentif pada RKA-K/L, dokumen pencairan anggaran, daftar nama penerima insentif, dan dokumen lain yang menjadi bagian dari proses pemberian insentif.

Sanksi

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan insentif yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku

Pengendalian

Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan insentif bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pengawasan

Pengawasan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sasaran pokok pemantauan dan evaluasi meliputi: proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dana insentif bagi guru PAI bukan PNS pada sekolah.

Demikian artikel mengenai Surat Edaran Kemenag : Bantuan Insentif Untuk Guru PAI Non PNS, Berikut Petunjuk Teknisnya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis