Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen Tentang Penguatan Transisi PAUD Ke SD Kelas Awal, Wajib Guru Ketahui!

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dasar Hukum Surat Edaran

Dasar Hukum yang mendasari Kebijakan lahirnya SE Transisi PAUD disebutkan antara lain pertama Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Kedua,  hal ini juga termuat secara konsisten di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, setiap tahunnya. Ketiga, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bersifat holistik.

Keempat, hal yang perlu Dilakukan Oleh Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan Transisi PAUD-SD:

  1. Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah kerjanya
  2. Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun denganmengacu pada format surat edaran yang dilampirkan
  3. Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dankerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek melalui laman s.id/transisipaudsd.
  4. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komunikasi PAUD-SD

Perubahan yang perlu terjadi sejak momentum tahun ajaran baru

  1. Praktik penerimaan peserta didik di SD: Tidak menggunakan tes calistung
  2. Pada dua minggu pertama di tahun ajaran baru:

memfasilitasi anak (serta orang tua) berkenalan dengan lingkungan belajarnya (3 haripertama)

mengenal peserta didik melalui penerapan kegiatan pembelajaran yang mampumendapatkan potret capaian siswa sebagai bentuk asesmen awal untuk penguatan kegiatan pembelajaran selanjutnya

 

Keselarasan Pembelajaran Di PAUD dan SD

Pembelajaran di PAUD-SD selaras:

  1. Sarat dengan kegiatan yang memberikan pengalaman menyenangkan dan membangunkemampuan fondasi.
  2. Asesmen tidak menerapkan tes lisan dan tertulis, untuk memastikan fokus guru ada padapembinaan kemampuan anak dan menumbuhkan pemaknaan terhadap belajar yang positif.
  3. Laporan hasil belajar kepada orang tua memberikan informasi perkembangan anak secaramenyeluruh, agar dapat ditindaklanjuti.

Surat Edaran Resmi, Klik Disini

 

Demikian penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal, semoga penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis