Dasar Hukum Surat Edaran
Dasar Hukum yang mendasari Kebijakan lahirnya SE Transisi PAUD disebutkan antara lain pertama Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Kedua, hal ini juga termuat secara konsisten di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, setiap tahunnya. Ketiga, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bersifat holistik.
Keempat, hal yang perlu Dilakukan Oleh Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan Transisi PAUD-SD:
- Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah kerjanya
- Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun denganmengacu pada format surat edaran yang dilampirkan
- Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dankerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek melalui laman s.id/transisipaudsd.
- Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komunikasi PAUD-SD
Perubahan yang perlu terjadi sejak momentum tahun ajaran baru
- Praktik penerimaan peserta didik di SD: Tidak menggunakan tes calistung
- Pada dua minggu pertama di tahun ajaran baru:
memfasilitasi anak (serta orang tua) berkenalan dengan lingkungan belajarnya (3 haripertama)
mengenal peserta didik melalui penerapan kegiatan pembelajaran yang mampumendapatkan potret capaian siswa sebagai bentuk asesmen awal untuk penguatan kegiatan pembelajaran selanjutnya
Keselarasan Pembelajaran Di PAUD dan SD
Pembelajaran di PAUD-SD selaras:
- Sarat dengan kegiatan yang memberikan pengalaman menyenangkan dan membangunkemampuan fondasi.
- Asesmen tidak menerapkan tes lisan dan tertulis, untuk memastikan fokus guru ada padapembinaan kemampuan anak dan menumbuhkan pemaknaan terhadap belajar yang positif.
- Laporan hasil belajar kepada orang tua memberikan informasi perkembangan anak secaramenyeluruh, agar dapat ditindaklanjuti.
Surat Edaran Resmi, Klik Disini
Demikian penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal, semoga penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)