Sudahkah Sekolah Anda Mendapatkan SPPD Pencairan Dana BOS Tahap 2? Segera Cek!

- Editor

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Informasi yang akan disampaikan berkaitan dengan pencairan Dana BOS tahap 2 tahun 2023 ini. Pencairan Dana BOS ditandai dengan telah terbitnya SPPD atau Surat Perintah Perjalanan Dinas di sekolah masing masing.

Apabila kita mengulas sedikit mengenai ketentuan sekolah yang berhak mendapatkan Dana BOS ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 yang berisi tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Satuan pendidikan yang dapat mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah perlu menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS kepada Kementerian sesuai Permendikbudristek 63/2022 Bagian 7 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP termaktub pada Pasal 51 ayat 2, bagian poin a dan b.

Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP, atau SMA.

Dengan catatan tetap mengupdate data pokok satuan pendidikan untuk mengetahui kondisi terkini setiap satuan pendidikan.

Selain itu, untuk pencairan Dana BOS di tahun 2023 ini merujuk pada aturan baru yang baru direalisasikan di tahun ini. Yaitu sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022.

Untuk pencairan Dana BOS ini berlaku juga adanya sanksi pemotongan dana apabila pelaporan penggunaan dana tidak tepat waktu, Berikut ini tahapan pencairan Dana BOS dan ketentuan pemotongannya:

Pencairan Dana BOS Tahap 1

BOS tahap 1 dilakukan di bulan Januari hingga Juni. Maka pelaporan penyaluran dana BOS tahap 1 ini dilakukan mulai bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober.

Jika satuan pendidikan   melewati pelaporan di bulan Juli, artinya sudah melaporkan di bulan Agustus atau di bulan lainnya.

Maka akan ada pemotongan dana BOS, untuk pemotongannya sendiri berbeda-beda pada tiap bulan. Berikut rinciannya:

  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Agustus 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 2 persen.
  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan September 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 3 persen.
  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Oktober 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4 persen.

Halaman Selanjutnya

Pencairann Dana BOS Tahap 2,..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 523 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis