Informasi yang akan disampaikan berkaitan dengan pencairan Dana BOS tahap 2 tahun 2023 ini. Pencairan Dana BOS ditandai dengan telah terbitnya SPPD atau Surat Perintah Perjalanan Dinas di sekolah masing masing.
Apabila kita mengulas sedikit mengenai ketentuan sekolah yang berhak mendapatkan Dana BOS ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 yang berisi tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Satuan pendidikan yang dapat mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah perlu menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS kepada Kementerian sesuai Permendikbudristek 63/2022 Bagian 7 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP termaktub pada Pasal 51 ayat 2, bagian poin a dan b.
Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP, atau SMA.
Dengan catatan tetap mengupdate data pokok satuan pendidikan untuk mengetahui kondisi terkini setiap satuan pendidikan.
Selain itu, untuk pencairan Dana BOS di tahun 2023 ini merujuk pada aturan baru yang baru direalisasikan di tahun ini. Yaitu sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022.
Untuk pencairan Dana BOS ini berlaku juga adanya sanksi pemotongan dana apabila pelaporan penggunaan dana tidak tepat waktu, Berikut ini tahapan pencairan Dana BOS dan ketentuan pemotongannya:
Pencairan Dana BOS Tahap 1
BOS tahap 1 dilakukan di bulan Januari hingga Juni. Maka pelaporan penyaluran dana BOS tahap 1 ini dilakukan mulai bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober.
Jika satuan pendidikan melewati pelaporan di bulan Juli, artinya sudah melaporkan di bulan Agustus atau di bulan lainnya.
Maka akan ada pemotongan dana BOS, untuk pemotongannya sendiri berbeda-beda pada tiap bulan. Berikut rinciannya:
- Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Agustus 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 2 persen.
- Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan September 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 3 persen.
- Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Oktober 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4 persen.
Halaman Selanjutnya
Pencairann Dana BOS Tahap 2,..
Halaman : 1 2 Selanjutnya