Peraturan Menteri Agama – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang membahas mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai bentuk untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan siswa, guru, dan seluruh komponen pendidikan dalam satuan pendidikan terkait. Peraturan Menteri Agama yang secara resmi ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 kemarin langsung disusun dalam bentuk Perundangan sehari setelahnya.
“Setelah melalui banyak proses, akhirnya secara resmi terbit dan dapat kita jadikan perundangan sejak 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dikutip dari situs kemenag.go.id, Kamis (13/10) kemarin.
Sesuai dengan harapan yang ada, PMA ini mengatur tentang serangkaian upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan terkhusus pada sekolah di bawah Kementerian Agama.
Termasuk diantaranya adalah sekolah formal, non formal, informal, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. Peraturan Menteri Agama ini terdiri atas 7 (tujuh) bab dengan total 20 pasal yang mengikat, diantaranya yaitu:
- Bentuk Kekerasan Seksual;
- Pencegahan Kekerasan Seksual;
- Penanganan Kekerasan Seksual;
- Pelaporan;
- Pemantauan;
- Evaluasi;
- Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual.
Di samping itu, poin awal yang harus diperhatikan mengenai Kekerasan Seksual ada pada Bab Bentuk Kekerasan Seksual. Hal ini memberikan wanti-wanti agar kita tidak salah dalam mengklasifikasikan jenis Kekerasan Seksualnya.
Kekerasan Seksual yang termuat dalam PMA tersebut mencakup perbuatan secara verbal, non fisik, fisik, hingga perlakuan melalui teknologi, informasi, dan komunikasi. Adapun penjelasan lengkapnya yaitu:
Halaman Selanjutnya
Jenis kekerasan seksual dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya