Sudah Terbit! PMA tentang Kekerasan Seksual di Sekolah

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Menteri Agama – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang membahas mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai bentuk untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan siswa, guru, dan seluruh komponen pendidikan dalam satuan pendidikan terkait. Peraturan Menteri Agama yang secara resmi ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 kemarin langsung disusun dalam bentuk Perundangan sehari setelahnya.

“Setelah melalui banyak proses, akhirnya secara resmi terbit dan dapat kita jadikan perundangan sejak 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dikutip dari situs kemenag.go.id, Kamis (13/10) kemarin.

Sesuai dengan harapan yang ada, PMA ini mengatur tentang serangkaian upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan terkhusus pada sekolah di bawah Kementerian Agama.

Termasuk diantaranya adalah sekolah formal, non formal, informal, madrasah, pesantren, da­n satuan pendidikan keagamaan lainnya. Peraturan Menteri Agama ini terdiri atas 7 (tujuh) bab dengan total 20 pasal yang mengikat, diantaranya yaitu:

  1. Bentuk Kekerasan Seksual;
  2. Pencegahan Kekerasan Seksual;
  3. Penanganan Kekerasan Seksual;
  4. Pelaporan;
  5. Pemantauan;
  6. Evaluasi;
  7. Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual.

Di samping itu, poin awal yang harus diperhatikan mengenai Kekerasan Seksual ada pada Bab Bentuk Kekerasan Seksual. Hal ini memberikan wanti-wanti agar kita tidak salah dalam mengklasifikasikan jenis Kekerasan Seksualnya.

Kekerasan Seksual yang termuat dalam PMA tersebut mencakup perbuatan secara verbal, non fisik, fisik, hingga perlakuan melalui teknologi, informasi, dan komunikasi. Adapun penjelasan lengkapnya yaitu:

Halaman Selanjutnya

Jenis kekerasan seksual dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis