Sudah Terbit! PMA tentang Kekerasan Seksual di Sekolah

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Menteri Agama – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang membahas mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai bentuk untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan siswa, guru, dan seluruh komponen pendidikan dalam satuan pendidikan terkait. Peraturan Menteri Agama yang secara resmi ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 kemarin langsung disusun dalam bentuk Perundangan sehari setelahnya.

“Setelah melalui banyak proses, akhirnya secara resmi terbit dan dapat kita jadikan perundangan sejak 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dikutip dari situs kemenag.go.id, Kamis (13/10) kemarin.

Sesuai dengan harapan yang ada, PMA ini mengatur tentang serangkaian upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan terkhusus pada sekolah di bawah Kementerian Agama.

Termasuk diantaranya adalah sekolah formal, non formal, informal, madrasah, pesantren, da­n satuan pendidikan keagamaan lainnya. Peraturan Menteri Agama ini terdiri atas 7 (tujuh) bab dengan total 20 pasal yang mengikat, diantaranya yaitu:

  1. Bentuk Kekerasan Seksual;
  2. Pencegahan Kekerasan Seksual;
  3. Penanganan Kekerasan Seksual;
  4. Pelaporan;
  5. Pemantauan;
  6. Evaluasi;
  7. Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual.

Di samping itu, poin awal yang harus diperhatikan mengenai Kekerasan Seksual ada pada Bab Bentuk Kekerasan Seksual. Hal ini memberikan wanti-wanti agar kita tidak salah dalam mengklasifikasikan jenis Kekerasan Seksualnya.

Kekerasan Seksual yang termuat dalam PMA tersebut mencakup perbuatan secara verbal, non fisik, fisik, hingga perlakuan melalui teknologi, informasi, dan komunikasi. Adapun penjelasan lengkapnya yaitu:

Halaman Selanjutnya

Jenis kekerasan seksual dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis