Sayangnya keberuntungan tidak berpihak pada non ASN tahun ini. “Kalau honorer enggak,” ucapnya.
MenPAN-RB Anas memberi penjelasan bahwa sistem penggajian non ASN tidak diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, tahun 2021, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa pemberian THR untuk honorer atau pekerja kontrak di lingkungan pemerintah sebesar Rp 1,8 juta.
Namun, besaran THR bagi honorer atau pekerja kontrak di sektor swasta dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan atau lembaga tempat seseorang bekerja.
Demikian informasi soal non ASN tidak dapat THR di tahun 2023 sebagaimana yang telah dijelaskan oleh MenPAN-RB bersama Menkeu. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!