Sudah Final! Non ASN Tidak Dapat THR 2023, MenPAN-RB Jelaskan Begini

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun THR bagi PNS pada tahun 2023 sebesar satu kali gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen dan tunjangan melekat setiap bulan.

Pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya pada lebaran 2023 diberikan mulai dari H-10 menjelang Lebaran Idul Fitri 2023, tepatnya pada 4 April 2023.

Sementara itu, apabila pencairan THR terkendala masalah teknis maka pencairan dilakukan setelah lebaran.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, komponen pada tahun ini guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa guru dan dosen akan memperoleh 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya yang ‘istimewa’ untuk tenaga pengajar guru dan dosen perguruan tinggi ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun.

Lalu bagaimana dengan Non ASN? Apakah akan terima THR tahun ini? Simak penjelasan berikut.

Berbeda dengan kabar tenaga honorer atau non ASN tidak dapat THR 2023, MenPAN-RB Anas justru menetapkan PPPK akan mendapatnya.

“Yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata Anas.

Khusus PPPK guru yang selama ini tidak mendapat tunjangan kinerja pada THR 2023 akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi.

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD,” jelasnya.

Halaman berikutnya

Sayangnya keberuntungan tidak..

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB