Sudah dipastikan tenaga honorer atau non ASN tidak dapat THR 2023 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas.
Saat konferensi pers secara daring bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 29 Maret 2023, Anas memastikan bahwa non ASN tidak dapat THR 2023.
Pupus sudah harapan non ASN untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2023 pada Idul Fitri atau lebaran tahun ini.
Padahal tenaga honorer atau non ASN berdampak positif terhadap pelayanan publik selama ini, namun apa daya tidak ada anggaran APBN untuk THR honorer.
Tentunya kabar pencairan THR 2023 sudah dinanti oleh ASN (PNS dan PPPK) termasuk tenaga honorer atau non ASN.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan, THR bagi ASN paling cepat dicairkan pada H-10 lebaran 2023.
“Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata Sri.
Pencairan THR 2023 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 di mana tahun ini masih ada tantangan pemulihan ekonomi yang tidak pasti.
Ditetapkannya pencairan THR mulai H-10 lebaran 2023 adalah waktu bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama.
Pemerintah menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 sebesar Rp 38,9 triliun dalam program transaksi khusus yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam bentuk Gaji ke-13 dan THR.
Selain itu, anggaran tersebut diberikan kepada pensiunan ke-13 dan THR pensiunan PNS, TNI dan Polri dengan memenuhi kewajiban melalui pembayaran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI, dan Polri.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya